Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendak Kelabui Polisi, Perempuan Cantik Ini Sembunyikan Narkoba di Kelamin

Meskipun Sabu seberat 0,50 gram yang disembunyikan di area sensitifnya tetap diendus polisi, Senin (18/4/2016).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hendak Kelabui Polisi, Perempuan Cantik Ini Sembunyikan Narkoba di Kelamin
surya/ahmad faisol
Pengedar sabu NRY 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Upaya perempuan berparas cantik, NRY (30), warga Tanjung Sari, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya mengelabui polisi dari penggeledahan tak membuahkan hasil.

Meskipun Sabu seberat 0,50 gram yang disembunyikan di area sensitifnya (kelamin) tetap diendus polisi, Senin (18/4/2016).

Kontan saja, perempuan berkulit kuning langsat itu tak bisa mengelak, sehingga ia dijebloskan ke tahanan Mapolres Bangkalan bersama tiga orang pria; dua di antaraya pengedar dan kurir.

Pengedar tersebut yakni MR (29), warga Dusun Tengah, Desa Keteleng, Kecamatan Tragah.

Sedang kurirnya bernama H (17), Desa/Kecamatan Tragah. Adapun teman pria perempuan itu, AH (20), warga Wonosari, Surabaya.

Penangkapan keempat pelaku berawal dari kecurigaan Anggota Satnarkoba Polres Bangkalan terhadap mobil Toyota Yaris warna merah L 1929 DW yang parkir di depan SMP 1 Tragah.

Polisi langsung melakukan penggeledahan di semua sudut mobil, namun tak menemukan sabu-sabu. NRY dan AH pun digelandang ke mapolres.

Berita Rekomendasi

"Karena kami yakin keduanya baru membeli. Akhirnya kami minta bantuan anggota polwan. Ternyata sabu itu ditemukan di area sensitifnya," ungkap KBO Narkoba Ipda Eko Siswanto.

Penemuan sabu-sabu itu lantas menggiring polisi menangkap kurir H dan pengedar MR. Keduanya tidak bisa mengelak sebagai penyuplai sabu kepada NRY.

"H mendapat imbalan Rp 50.000 dari si perempuan. Sabu itu diakui H berasal dari MR. Dari tangan (MR), kami juga menyita sabu seberat 0,31 gram," pungkas Eko.

Semua barang bukti seperti mobil Yaris, sabu seberat 0,31 dan 0,50 gram, serta uang upah Rp 50.000 kini disita polisi sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka itu terancam pidana minimal lima tahun atas kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu seperti dalam Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1 ) Junto Pasal 132 (1) Undang-undan Nomor 35 Tahun 2009.

Sedang H akan diproses di Unit Perlindungan Perempuang dan Anak (PPA) karena masih di bawah umur.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas