Penahanan Tersangka Pembobolan Dana Kas Pemkot Semarang Tunggu Berkas Lengkap
Pembobol kasus raibnya dana kas daerah Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 miliar bakal ditahan setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Berkas Diah Ayu Kusumaningrum, tersangka kasus raibnya dana kas daerah Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 miliar di BTPN Semarang sudah diserahkan ke kejaksaan.
Kejaksaan Negeri Semarang sempat mengembalikan Diah Ayu adalah mantan personal banker BTPN cabang Semarang ke penyidik Polrestabes Semarang karena belum lengkap.
"Kami sudah serahkan lagi, mudah mudahan dalam minggu ini sudah dinyatakan P21," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Burhanudin kepada wartawan, Selasa (19/4/2016).
Soal penahanan Diah Ayu Kusumaningrum, kata Burhanudin, baru bisa dilakukan penyidik setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap. "Pasti ditahan kalau sudah dinyatakan lengkap berkasnya," ujar dia.