Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penahanan Tersangka Pembobolan Dana Kas Pemkot Semarang Tunggu Berkas Lengkap

Pembobol kasus raibnya dana kas daerah Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 miliar bakal ditahan setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
zoom-in Penahanan Tersangka Pembobolan Dana Kas Pemkot Semarang Tunggu Berkas Lengkap
Dokumentasi Tribun Jateng
Diah Ayu Kusumaningrum menghindar dan menolak diwawancarai wartawan usai diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jumat (20/3/2015) kemarin. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Berkas Diah Ayu Kusumaningrum, tersangka kasus raibnya dana kas daerah Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 miliar di BTPN Semarang sudah diserahkan ke kejaksaan.

Kejaksaan Negeri Semarang sempat mengembalikan Diah Ayu adalah mantan personal banker BTPN cabang Semarang ke penyidik Polrestabes Semarang karena belum lengkap.

"Kami sudah serahkan lagi, mudah mudahan dalam minggu ini sudah dinyatakan P21," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Burhanudin kepada wartawan, Selasa (19/4/2016).

Soal penahanan Diah Ayu Kusumaningrum, kata Burhanudin, baru bisa dilakukan penyidik setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap. "Pasti ditahan kalau sudah dinyatakan lengkap berkasnya," ujar dia.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas