Penganiaya Tamara Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Sebelumnya Tamara melaporkan Sobrat atas tindakan penganiayaan.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Hasil visum Tamara dinyatakan mengalami memar pada kepala bagian belakang sisi sebelah kanan.
Hal itu terungkap dari hasil visum aktris Tamara Bleszynski di Rumah Sakit Trijata Polda Bali yang sudah keluar, Selasa (19/4/2016) siang.
Hasil visum ini menjadi bukti kuat bagi pihak kepolisian Polsek Kuta Utara untuk meningkatkan status I Wayan Putra Wijaya alias Wayan Sobrat (40) dari terlapor menjadi tersangka.
Sebelumnya Tamara melaporkan Sobrat atas tindakan penganiayaan.
Menurut Kapolres Badung, AKBP Tony Binsar, hasil visum tersebut dapat menjerat Sobrat dalam pasal penganiayaan, dengan hukuman di atas lima tahun.
"Tamara mengalami memar pada kepala bagian belakang sisi sebelah kanan," ujar Kapolres pada Tribun Bali, Selasa (19/4/2016) malam.
Kapolsek Kuta Utara, Kompol Arta Ariawan, pun menegaskan kembali bahwa benar hasil visum membuktikan Tamara mengalami memar pada kepalanya.
"Iya benar seperti itu hasilnya," ujarnya.
Dengan hasil visum tersebut, kata Kompol Arta, pihaknya akan melakukan gelar perkara di Polres Badung, Rabu (20/4/2016) sekitar pukul 09.00 Wita.
"Setelah gelar perkara kita tetapkan status Sobrat. Bisa saja mengarah pada status tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian tidak bisa menaikkan status Sobrat dari saksi menjadi tersangka.
Hal tersebut lantaran pihak kepolisian tidak mendapatkan fakta tambahan selain tiga orang saksi.
Bukti tambahan yang menentukan adalah hasil visum.(I Wayan Eri Gunarta)