Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penganiaya Tamara Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Sebelumnya Tamara melaporkan Sobrat atas tindakan penganiayaan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penganiaya Tamara Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta/Net
Artis Tamara Bleszynski dan I Wayan Putra Wijaya alias Wayan Sobrat (WS) 

TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Hasil visum Tamara dinyatakan mengalami memar pada kepala bagian belakang sisi sebelah kanan.

Hal itu terungkap dari hasil visum aktris Tamara Bleszynski di Rumah Sakit Trijata Polda Bali yang sudah keluar, Selasa (19/4/2016) siang.

Hasil visum ini menjadi bukti kuat bagi pihak kepolisian Polsek Kuta Utara untuk meningkatkan status I Wayan Putra Wijaya alias Wayan Sobrat (40) dari terlapor menjadi tersangka.

Sebelumnya Tamara melaporkan Sobrat atas tindakan penganiayaan.

Menurut Kapolres Badung, AKBP Tony Binsar, hasil visum tersebut dapat menjerat Sobrat dalam pasal penganiayaan, dengan hukuman di atas lima tahun.

"Tamara mengalami memar pada kepala bagian belakang sisi sebelah kanan," ujar Kapolres pada Tribun Bali, Selasa (19/4/2016) malam.

Kapolsek Kuta Utara, Kompol Arta Ariawan, pun menegaskan kembali bahwa benar hasil visum membuktikan Tamara mengalami memar pada kepalanya.

Berita Rekomendasi

"Iya benar seperti itu hasilnya," ujarnya.

Dengan hasil visum tersebut, kata Kompol Arta, pihaknya akan melakukan gelar perkara di Polres Badung, Rabu (20/4/2016) sekitar pukul 09.00 Wita.

"Setelah gelar perkara kita tetapkan status Sobrat. Bisa saja mengarah pada status tersangka," ucapnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian tidak bisa menaikkan status Sobrat dari saksi menjadi tersangka.

Hal tersebut lantaran pihak kepolisian tidak mendapatkan fakta tambahan selain tiga orang saksi.


Bukti tambahan yang menentukan adalah hasil visum.(I Wayan Eri Gunarta)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas