Hadiah Mobil Menanti Pembayar Pajak Kendaraan di Samsat Semarang I
Wajib pajak yang membayar pajak kendaraan di Samsat Semarang I berhak mengikuti undian berhadiah yang akan diundi pada Juli dan Desember 2016.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Wajib pajak yang membayar pajak kendaraan di Samsat Semarang I berhak mengikuti undian berhadiah yang akan diundi pada Juli dan Desember 2016.
Undian berhadiah ini merupakan apresiasi bagi wajib pajak yang diberikan oleh Samsat Semarang I.
Kepala UPT3AD Semarang I, Julie Emmylia mengatakan, undian ini berlaku bagi wajib pajak yang membayar pajak pada periode Januari hingga Desember 2016.
Julie mengatakan, untuk pengundian periode pertama yang akan dilakukan pada Juli 2016, wajib pajak yang beruntung akan mendapatkan beragam hadiah elektronik berupa TV, setrika dan berbagai barang elektronik lainnya.
"Syaratnya wajib pajak yang taat membayar pajak. Tidak pernah terlambat membayar pajak. Nanti akan diminta fotocopy STNK, KTP dan nomor teleponnya," kata Julie, Kamis (21/4/2016).
Julie menuturkan, di akhir periode tepatnya Desember 2016 akan dilakukan pengundian dan wajib pajak yang beruntung akan mendapatkan hadiah utama berupa mobil Toyota Avanza dan tujuh unit sepeda motor.
"Wajib pajak yang menang undian di bulan Juli masih berhak mengikuti undian di akhir tahun," katanya.
Undian berhadiah ini tidak berlaku bagi pegawai dan anggota polisi yang bertugas di Samsat Semarang I.
"Orang dalam dan keluarganya seperti istri dan anak tidak boleh ikut," kata Julie.