Istri Wakapolres Tanggamus Jadi Makelar Kasus Diadukan ke Kapolda Lampung
Istri Wakapolres Tanggamus menjadi makelar kasus penyitaan suku cadang mobil oleh Polda Lampung dan menerima uang Rp 30 juta.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Nofrizal Can, warga Bekasi, mengeluhkan kinerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung ke Kapolda Brigjen Ike Edwin.
Di dalam tenda yang terpasang di Terminal Rajabasa, Lampung, Kamis (21/4/2016), warga Bekasi itu menceritakan adiknya, Hendri, ditangkap petugas saat minum kopi di warung di Telukbetung, April 2015.
Polisi menangkap Hendri atas dugaan membawa ratusan suku cadang mobil senilai Rp 300 juta tanpa izin penjualan. "Adik saya bawa suku cadang itu untuk ditaruh di toko agar dijual," cerita Nofrizal.
Setelah ditangkap dan diperiksa, Hendri dilepaskan namun polisi masih menyita izin suku cadang dengan alasan untuk diteliti di Toyota Auto 2000 soal ada tidaknya izin.
Hendri mengenal istri Wakil Kepala Polres Tanggamus bernama Eva dan berjanji dapat mengeluarkan suku cadang dari tangan polisi dengan syarat menyerahkan uang Rp 15 juta.
Uang beralih ke tangan Eva, namun suku cadang tetap ditahan penyidik Polda Lampung.
Eva kembali meminta uang tambahan sebesar Rp 10 juta dan meminta Hendri untuk mengambil suku cadangnya, barang tetap tak bisa diambil.
Sampai kali ketiga Eva menelepon Hendri dan minta tambahan uang lagi sebesar Rp 5 juta. "Uang diberikan tapi suku cadang saya tidak juga keluar," beber Nofrizal.
Nofrizal lalu mengadukan masalah ini ke Mabes Polri, setelah itu penyidik Polda Lampung menetapkan Hendri sebagai tersangka.
"Ini aneh, adik saya dijadikan tersangka setelah berbulan-bulan sejak ditangkap," kata dia.
Keanehan lainnya, ujar Nofrizal, surat panggilan Hendri sebagai tersangka dijerat pasal Undang-Undang Perkebunan.
"Apa hubungannya kasus suku cadang mobil dengan perkebunan?" Nofrizal kesal lalu melanjutkan kasus ini sampai ke pengadilan.
Dalam persidangan, majelis hakim memutus Hendri tidak bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, tapi belakangan mereka ajukan banding.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.