Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Wakapolres Tanggamus Jadi Makelar Kasus Diadukan ke Kapolda Lampung

Istri Wakapolres Tanggamus menjadi makelar kasus penyitaan suku cadang mobil oleh Polda Lampung dan menerima uang Rp 30 juta.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Istri Wakapolres Tanggamus Jadi Makelar Kasus Diadukan ke Kapolda Lampung
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Sejumlah wajib pajak kendaraan bermotor mengadukan oknum Samsat ke Kapolda Lampung, Brigjen Ike Edwin, di lapangan Saburai, Bandar Lampung, Kamis (14/4/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Nofrizal Can, warga Bekasi, mengeluhkan kinerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung ke Kapolda Brigjen Ike Edwin.

Di dalam tenda yang terpasang di Terminal Rajabasa, Lampung, Kamis (21/4/2016), warga Bekasi itu menceritakan adiknya, Hendri, ditangkap petugas saat minum kopi di warung di Telukbetung, April 2015.

Polisi menangkap Hendri atas dugaan membawa ratusan suku cadang mobil senilai Rp 300 juta tanpa izin penjualan. "Adik saya bawa suku cadang itu untuk ditaruh di toko agar dijual," cerita Nofrizal.

Setelah ditangkap dan diperiksa, Hendri dilepaskan namun polisi masih menyita izin suku cadang dengan alasan untuk diteliti di Toyota Auto 2000 soal ada tidaknya izin.  

Hendri mengenal istri Wakil Kepala Polres Tanggamus bernama Eva dan berjanji dapat mengeluarkan suku cadang dari tangan polisi dengan syarat menyerahkan uang Rp 15 juta.

Uang beralih ke tangan Eva, namun suku cadang tetap ditahan penyidik Polda Lampung.

Berita Rekomendasi

Eva kembali meminta uang tambahan sebesar Rp 10 juta dan meminta Hendri untuk mengambil suku cadangnya, barang tetap tak bisa diambil.

Sampai kali ketiga Eva menelepon Hendri dan minta tambahan uang lagi sebesar Rp 5 juta. "Uang diberikan tapi suku cadang saya tidak juga keluar," beber Nofrizal.

Nofrizal lalu mengadukan masalah ini ke Mabes Polri, setelah itu penyidik Polda Lampung menetapkan Hendri sebagai tersangka.

"Ini aneh, adik saya dijadikan tersangka setelah berbulan-bulan sejak ditangkap," kata dia.

Keanehan lainnya, ujar Nofrizal, surat panggilan Hendri sebagai tersangka dijerat pasal Undang-Undang Perkebunan.

"Apa hubungannya kasus suku cadang mobil dengan perkebunan?" Nofrizal kesal lalu melanjutkan kasus ini sampai ke pengadilan.

Dalam persidangan, majelis hakim memutus Hendri tidak bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, tapi belakangan mereka ajukan banding.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas