Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

18 Ton BBM Diamankan, Sopir: Minyak Ilegal Kami tak Tahu, Warga Punya Bor Sendiri Tiap Rumah

Belasan ton BBM ilegal ini diamankan saat melintas di Jalan Jambi - Palembang, desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in 18 Ton BBM Diamankan, Sopir: Minyak Ilegal Kami tak Tahu, Warga Punya Bor Sendiri Tiap Rumah
TRIBUN JAMBI/DEDI NURDIN
Polisi memeriksa truk pengangkut 8 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal. Truk beserta sopir diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi. 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sekitar 18 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal diamankan Idrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kamis (21/4/2016).

Belasan ton BBM ilegal ini diamankan saat melintas di Jalan Jambi - Palembang, desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

10 ton berjenis solar, sementara 8 ton lainnya merupakan jenis minyak tanah.

Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Jambi melalui Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Jumat (22/4/2016) sore mengatakan awalnya pihak Ditreskrimsus mengamankan satu unit mobil tangki bernomor polisi BH 8810 PE.

Mobil tangki milik salah satu perusahaan di Jambi ini diamankan saat melintas di Paal 18 Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Setelah dilakukan penggeledahan mobil tengki tersebut memuat minyak solar tanpa disertai dokumen resmi sebanyak 10 ton.

BERITA REKOMENDASI

"Tidak disertai dengan surat resmi, berarti ilegal. Selanjutnya kita amankan," kata Kompol Wirmanto.

Selain barang bukti petugas juga mengamankan sopir berinisial TH (52). Dari hasil pemeriksaan diakui sopir minyak ilegal tersebut dimuat dari Bayung Lincir, Sumatra Selatan.

Selanjutnya diangkut menuju salah satu perusahaan yang ada di Jambi.

Tak lama berselang, anggota Ditreskrimsus Polda Jambi juga mengamankan truk bernomor polisi BD 8175 PK yang memuat delapan tedmond minyak tanah dengan kapasitas 8 ton.

Truk tersebut di dapati saat melintas di Jalan Jambi - Palembang, Paal 23 desa Sebapo.


Karena tak dilengkapi dokumen resmi, minyak tanah ilegal tersebut lantas dibawa ke Mapolda Jambi berikut dua tersangka, yakni sopir berinisial IS(28) dan kernet berinisial S (31).

Wirmanto kepada awak media mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap adanya tersangka lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas