Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Terima Suap dari Bandar Sabu
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ichwan Lubis sudah ditetapkan tersanga
Penulis: Jefri Susetio
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan/Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ichwan Lubis sudah ditetapkan tersanga kasus tindak pidana pencucian uang hasil narkoba oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala Bagian Humas BNN, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Slamet Pribadi membenarkan, AKP Ichwan Lubis ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima uang hasil bisnis narkotika dari Togiman alias Toni, bandar besar yang ditangkap beberapa pekan lalu di Lapas Lubukpakam.
“Benar informasi itu, kami sudah tetapkan AKP IL sebagai tersangka kasus pencucian uang narkoba. Dia sudah jadi tersangka."
"Jadi memang ini ada kaitan dengan penangkapan narkoba yang dipaparkan di Medan beberapa pekan lalu, sabu-sabu sebesar 20 kilo itu. Dia menerima duit dari bisnis narkotika,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (22/4/2014).
Selain itu, kata dia, saat personel BNN melakukan pengeledahan di kediamannya, ditemukan uang Rp 2,3 miliar.
Karena itu, penyidik sedang memeriksa aliran dana uang yang diterima AKP Ichwan Lubis dan penerima uang dari Ichwan Lubis juga akan diperiksa oleh penyidik.
“Ya, belum tahu apakah Kapolres Belawan dan bawahan IL juga akan diperiksa juga. Yang jelas kami akan memeriksa semua pihak yang berkaitan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka AKP IL. Pengirim uang ke AKP IL dan penerima uang dari AKP IL juga kami periksa ke depannya,” katanya.
Tatkala ditanya apakah Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Edy Suwondono akan menjalani pemeriksaan ? ia tidak menjawab pasti.
Namun, dia menyebutkan penyidik masih mendalami kasus pencucian uang dan sedang dalam penelitian.
“Siapa-siapa oknum yang terlibat masih dalam penelitian, semua orang yang berada di seputaran posisi AKP IL baik pasif maupun aktif akan menjadi bagian dari pemeriksaan. Aktif adalah pengirim dan pasif adalah menerima uang dari IL,” ujarnya
Pencucian uang hasil narkotika yang dilakukan AKP Ichwan Lubis, kata dia, dikendalikan oleh bandar narkoba Togiman alias Toni, jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubukpakam, Deliserdang yang sudah ditangkap BNN.
Sehingga, tertangkapnya AKP Ichwan Lubis merupakan pengembangan ditangkapnya Togiman alias Toni yang kendalikan puluhan kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi dari Lapas.
“Enggak muncul di sini, berapa lama mereka sudah kerjasama dan selalu menerima uang dari bandar itu. Dalam data saya belum muncul dan masih dalam pemeriksaan lama kerjasama itu. Itu sudah menyangkut objek pemeriksaan dan belum dapat kami sampaikan,” katanya
Tidak hanya itu, ketika ditanya sudah berapa banyak AKP Ichwan Lubis menerima uang dari bandar narkoba.
Ia hanya berujar penyidik sedang periksa rekening bank dan menemukan banyak keluar masuk uang di rekening perwira tersebut.
“Berapa kali menerima uang agak susah ya diceritakan, karena sedang dilakukan pemeriksaan rekening dan banyak keluar masuk uang dari rekening itu. Ada ratusan kali keluar masuk uang di rekening bank. Sehingga hingga kini masih dalam proses penyelidikan. Yang jelas dia penerima uang hasil narkoba,” ujarnya.
“Tergantung sejauh mana tingkat kesalahannya belum dapat disimpulkan bakal dipecat karena nanti prosesnya sanksi berkaitan ini diserahkan oleh pimpinan Polri,” tambahnya. (tio/tribun-medan.com)