Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miiris, Perceraian PNS di Kota Jambi Didominasi Faktor Perselingkuhan

Disampaikan Idris, PNS yang mengajukan perceraian kebanyakan dari golongan II dan IIII.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Miiris, Perceraian PNS di Kota Jambi Didominasi Faktor Perselingkuhan
IST

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sebanyak 13 pasangan nikah yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Jambi mengakhiri hubungan suami istri di meja hijau dalam triwulan pertama tahun 2016.

Ironisnya dari catatan Pengailan Agama (PA) Jambi, rerata kasus perceraian ini terjadi karena faktor perselingkuhan akibat adanya pihak ketiga dalam hubungan rumah tangga.

Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Jambi merilis di awal tahun 2016, selain masyarakat dari kalangan umum, para PNS di Kota Jambi juga banyak yang bercerai.

Seperti disampaikan Idris Latif, Pabitera Pengadilan Agama Kelas I A Jambi, dari 13 kasus perceraian yang ditangani pebgadilan, 7 perkara diajukan pada februari dan enam perkara masuk pada bulan maret.

"Penyebabnya sebagian besar karena gangguan orang ketiga dan yang mengajukan cerai dari pihak wanita," katanya, Kamis (21/4/2016).

Disampaikan Idris, PNS yang mengajukan perceraian kebanyakan dari golongan II dan IIII.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan data keseluruhan di triwulan pertama tahun 2016 sudah ada 342 perkara masuk ke PA Jambi.

Sementara tahun 2015 lalu tercatat 1285 perkara perceraian masuk ke pengadilan agama.

Bahkan Idris memperkirakan tren perceraian di perkirakan masih akan meningkat di tahun 2016.

Terlebih jika melihat di tiga tahun sebelumnya kasus perceraian terus meningkat.

"Kalau diperkirakan akan ada peningkatan kasus perceraian pada 2016 ini. Namun kita juga berharap hal ini tidak terjadi, kalau bisa berkurang," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas