Tunggak Pajak Rp 3,6 Miliar, Pengusaha Sawit Dikurung di Rutan Pakjo Palembang
Seorang pengusaha perkebunan sawit mendapat kurungan badan karena menunggak menulasi tunggakan pajak senilai Rp 3,6 miliar.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pengusaha asal Sumatera Selatan berinisial EC yang menunggak pajak Rp3,6 miliar terdeteksi di Medan, Sumatera Utara, usai dipantau sepekan.
Petugas gabungan Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan Bangka Belitung langsung menjemput pengemplang pajak ini dan memasukkannya ke Rumah Tahanan Klas I Pakjo Palembang, Jumat (22/4/2016).
Penjemputan terhadap komisaris perusahaan yang menunggak pajak ini dipimpin langsung Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumsel Babel, Samon Jaya.
Pengusaha EC terpaksa dilakukan gidzeling atau kurungan badan untuk melunasi tunggaka wajib pajaknya.
"Upaya di penjara ini adalah upaya terakhir, karena pengusaha EC belum bisa melunasi tunggakan pajaknya sebesar Rp 3,6 miliar," ujar Samon kepada wartawan.
Jabatan EC, sambung Samon, adalah komisaris PT SHS yang bergerak di sektor perkebunan sawit dan beralamat di seberang ulu Palembang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.