Dua Pelajar SMP Ini Dipaksa ML Lalu Direkam oleh Orang yang Memergokinya
Awalnya VO (15) dan MWH (14), warga Kecamatan Jepara Kota sedang beradegan tak seronoh di tempat tersembunyi di kawasan Pantai Bandengan.
Editor: Eko Sutriyanto
Karena perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 d dan atau Pasal 82 Jo 76 e UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Sepasang kekasih yang jadi korban ini mengulang kembali dengan direkam tersangka.
"Para tersangka juga sempat mencabuli korban perempuan," jelas perwira polisi berpangkat melati dua di pundaknya itu.
Setelah menuruti semua permintaan tersangka, sepasang kekasih itu pun ditinggal begitu saja di lokasi kejadian.
Tidak lama kemudian, datang satu tersangka lain, Harjono.
Ia meminta muda mudi itu untuk beradegan layaknya suami istri lagi.
"Saya datang ke lokasi dan melihat badan mereka (VO dan MWH) basah semua."
"Saya tanya kenapa, setelah tahu alasan mereka, saya meminta mereka memperagakan adegan bersetubuh kembali," ucap Harjono.
Setelah usai, pasangan itu pun diminta Harjono untuk memakai pakaian dan menyuruh mereka untuk pulang.
Terendusnya kasus ini, karena akhir-akhir ini beredar rekaman video adegan mesum muda mudi itu tersebar ke publik.(*)