Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersinggung Ucapan Soal Siyono dan HAM, Puluhan Umat Islam Solo Minta Demokrat Pecat Ruhut

Puluhan orang dari berbagai elemen umat Islam di Solo beraudiensi dengan Fraksi Demokrat DPRD Solo dan menuntut Ruhut Sitompul dipecat.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Tersinggung Ucapan Soal Siyono dan HAM, Puluhan Umat Islam Solo Minta Demokrat Pecat Ruhut
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Ruhut Sitompul 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Puluhan orang dari berbagai elemen umat Islam di Solo beraudiensi dengan Fraksi Demokrat DPRD Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/4/2016).

Mereka datang sambil membentangkan poster bertuliskan di antaranya, 'Pecat Ruhut Sitompul.' Gara-gara omongan Ruhut tempo hari, mereka datang mengadukan aspirasinya.

Alasan mereka, omongan Ruhut yang memplesetkan akronim Hak Asasi Manusia menjadi Hak Asasi Monyet membuat sakit hati keluarga Siyono, terduga teroris yang tewas disiksa dua anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Saat kematian Siyono diduga kuat disiksa, banyak pihak mengadu ke Komisi III DPR dan mempertanyakan pelanggaran HAM yang dilakukan personel Densus 88 Antiteror Polri.

"Umat Islam merasa tersinggung dengan pernyataan Ruhut, karena jauh dari nilai-nilai kemanusiaan, " ujar Ketua Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Edi Lukito.

Perwakilan dari berbagai elemen umat Islam tersebut diterima oleh Ketua Fraksi Demokrat DPRD Solo, Supriyanto. Ia memastikan omongan Ruhut soal HAM tak mewakili partai, melainkan murni pribadi.

Berita Rekomendasi

Sekretaris DPC Partai Demokrat Solo ini mengatakan pernyataan sikap LUIS akan segera disampaikan ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang berwenang memberikan sanksi terhadap Ruhut.

Memang, gara-gara omongannya tersebut, tak sedikit orang memojokkan Ruhut karena tak pantas diucapkan sebagai anggota DPR RI.

Tempo hari, Sekretaris The Islamic Study and Action Center (ISAC) Surakarta, Endro Sudarsono, menilai omongan Ruhut membodohkan dan merendahkan nilai-nilai kemanusiaan.

Menurut dia, berdasar kajian Peraturan Kapolri No 23 tahun 2011, Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) No 39 Tahun 1999, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apa yang dilakukan Densus 88 Antiteror terhadap Siyono telah melanggar.

“ISAC meminta Ruhut Sitompol selaku anggota DPR untuk tetap bekerja membela hak-hak rakyat, untuk memperjuangkan aspirasi rakyat,” ujar Endro beberapa waktu lalu.

Autopsi Tim Dokter Forensik Muhammadiyah dan hasil pemeriksaan luar terhadap jenazah oleh Rumah Sakit Bhayangkara Jakarta menunjukkan hasil identik, bahwa Siyono mengalami kekerasan.

Divisi Propam Mabes Polri juga telah menyidangkan pelaku terbunuhnya Siyono secara tertutup pada Selasa, 19 April 2016. Artinya, Polri mengakui kesalahan anggotanya, bahkan menyantuni Rp 100 juta kepada keluarga.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas