Kades Selok Awar-Awar Habiskan Rp 15 Juta untuk Judi Togel, Begini Sindiran Hakim
Kepala Desa Selok Awar-Awar memberikan kesaksian mengejutkan. Ia lebih banyak menghabiskan uang hasil tambang pasir untuk judi ketimbang anak istri.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepala Desa Selok Awar-Awar, Pasirian Lumajang, Hariyono, otak pembunuhan Salim Kancil terancam dimiskinkan Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/4/2016).
Dalam sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di ruang Candra, hakim anggota Efran Basuning meminta agar terdakwa Hariyono berkata jujur.
Kejujuran Haryono itu sangat dibutuhkan supaya hakim tidak salah menghitung asal muasal aset yang dimiliki terdakwa dari hasil tambang pasir ilegal itu.
“Karena ini berkaitan dengan penyitaan, kalau anda tidak jujur Jangan salahkan hakim akan memiskinkan saudara," kata Efran di dalam persidangan.
"Kami juga masih punya nurani, supaya kalau Anda keluar dari penjara nanti tidak langsung kere. Makanya beri keterangan yang jujur," imbuh dia.
Ucapan ini ternyata memancing Hariyono bicara blak-blakan. Hariyono mengaku mendapat uang miliaran rupiah dari hasil tambang pasir ilegal.
Selain dipakai untuk biaya tambahan renovasi rumah, tambahan membeli mobil Toyota Fotuner dan sisanya disimpan dalam dua rekening bank miliknya dengan total sekitar Rp 700 juta.
"Kalau itu yang disita enggak apa-apa, karena uang yang di bank itu murni saya dapat dari tambang. Sedang untuk renovasi rumah, saya cuma pakai Rp 100 juta, yang Rp 350 juta saya pinjam di Bank Danamon.
Pembelian mobil Fortuner itu saya ambil dari uang tambang Rp 90 juta, sisanya masih utang sama pemilik mobil," kata Haryono dalam sidang.
Haryono mengaku memakai uang dari hasil tambang ilegal untuk bermain judi togel. Tak tanggung-tanggung, sekali tombok nilainya mencapai puluhan juta.
"Dalam sebulan rata rata habis buat togel Rp 15 juta dan saya sering menang," papar dia.
Mendengar pengakuan seperti itu, hakim dan pengunjung sidang tertawa, apalagi Hariyono juga mengaku lebih berat berjudi dari pada membiayai kebutuhan keluarganya.
"Kalau Bahasa Inggrisnya itu namanya "jancukan". Mosok untuk togel bisa habis puluhan juta tapi untuk anak dan istri cuma kamu kasih Rp 2,5 juta," timpal Efran.
Lebih mengejutkan lagi, Haryiono membagi-bagi 'berkah' terhadap Muspika setempat. "Tiap bulan saya juga menjatah camat, polsek, polres, dan Perhutani. Rata-rata Rp 1 juta tiap bulannya," ucap Haryono.
Sidang tindak pidana pencucian uang akan dilanjutkan lagi dalam dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Kejari Lumajang.
Dalam perkara ini, Hariyono didakwa melanggar pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencuci uang.
Ia dinilai telah mencuci uang hasil tambang pasir besi ilegal di Lumajang. Terdakwa melakukan penambangan ilegal dan uangnya untuk membeli sejumlah barang.