Paket Sepatu Ternyata Berisi Sabu, Tiga Orang Diamankan
Bersama tersangka polisi juga mengamankan barang bukti 36 paket yang diduga sabu, HP, alat hisap bong serta jarum suntik.
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Satnarkoba Polres Melawi berhasil menangkap tiga tersangka kasus narkoba, pada Kamis (28/4/2016).
Mereka adalah Andi (30), Pardi (41) dan Jenggo (41).
Bersama tersangka polisi juga mengamankan barang bukti 36 paket yang diduga sabu, HP, alat hisap bong serta jarum suntik.
Kapolres Melawi AKBP Cornelis MS didampingi kasat Narkoba Iptu Herno Mintoro mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat, terkait dengan pengiriman paket sepatu yang diduga berisi narkoba.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota ternyata benar, ada barang yang dipaketkan melalui bus dari Pontianak ke Nanga Pinoh, saat itu Andi sedang mengambil paket tersebut, setelah kita periksa ternyata paket sepatu itu berisi narkoba,” kata Kapolres.
Kata Kapolres dalam kotak sepatu tersebut ternyata ditemukan ada tiga paket besar yang diduga sabu.
Sedangkan sabu-sabu tersebut disimpan di dalam carger HP. Andi ditangkap di terminal bus Sido Mulyo sekitar pukul 6.00 pagi.
Setelah dilakukan interogasi, ternyata Andi mengaku bahwa sabu tersebut milik Pardi.
Tak ingin buruannya lari petugas langsung meluncur ke kediaman Pardi di desa Paal, dari hasil pemeriksaan polisi akhirnya menemukan tiga paket kecil dari kediamannya.
“Kita langsung amankan tersangka ke polres untuk pemeriksaan,” katanya.
Sekitar pukul 10.30 WIB polisi kembali mendapat informasi dari masyarakat, mengenai keberadaan Jenggo (41) yang sudah lama menjadi TO aparat. Dari informasi tersebut polisi langsung melakukan pengejaran.
“Dia kita tangkap saat sedang makan, kita kemudian melakukan penggeledahan ternyata dalam saku celana kirinya kita temukan 6 paket sabu,” jelasnya.
Tak puas dengan apa yang didapat, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediamannya Jl Juang Km 2.
Di rumah tersangka polisi kembali menemukan 24 paket sabu yang siap edar.
“Kita langsung bawa tersangka ke polres untuk pemeriksaan lebih lanjut, dia ini sudah menjadi target operasi polisi sejak lama dan hari ini kita baru berhasil mengungkapnya,” katanya.
Kata Kapolres, Jenggo termasuk Bandar besar yang ada di Nanga Pinoh. Namun dari hasil pemeriksaan dia tidak memiliki hubungan dengan kedua tersangka yang telah ditangkap lebih dulu.
Atas tindakan mereka, polisi akan mengancam dengan pasal 112 dan pasal 114 dengan ancaman 7 tahun penjara. (tribun pontianak/ali)