Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paket Sepatu Ternyata Berisi Sabu, Tiga Orang Diamankan

Bersama tersangka polisi juga mengamankan barang bukti 36 paket yang diduga sabu, HP, alat hisap bong serta jarum suntik.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Paket Sepatu Ternyata Berisi Sabu, Tiga Orang Diamankan
TRIBUN PONTIANAK/ALI ANSHORI
Kapolres Melawi AKBP Cornelis MS didampingi kasat Narkoba Iptu Herno Mintoro saat menunjukan barang bukti narkoba di mapolres Kamis (28/4), polisi berhasil menangkap mereka setelah ada informasi dari masyarakat. (ali) 

TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Satnarkoba Polres Melawi berhasil menangkap tiga tersangka kasus narkoba, pada Kamis (28/4/2016).

Mereka adalah Andi (30), Pardi (41) dan Jenggo (41).

Bersama tersangka polisi juga mengamankan barang bukti 36 paket yang diduga sabu, HP, alat hisap bong serta jarum suntik.

Kapolres Melawi AKBP Cornelis MS didampingi kasat Narkoba Iptu Herno Mintoro mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat, terkait dengan pengiriman paket sepatu yang diduga berisi narkoba.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota ternyata benar, ada barang yang dipaketkan melalui bus dari Pontianak ke Nanga Pinoh, saat itu Andi sedang mengambil paket tersebut, setelah kita periksa ternyata paket sepatu itu berisi narkoba,” kata Kapolres.

Kata Kapolres dalam kotak sepatu tersebut ternyata ditemukan ada tiga paket besar yang diduga sabu.

Sedangkan sabu-sabu tersebut disimpan di dalam carger HP. Andi ditangkap di terminal bus Sido Mulyo sekitar pukul 6.00 pagi.

BERITA REKOMENDASI

Setelah dilakukan interogasi, ternyata Andi mengaku bahwa sabu tersebut milik Pardi.

Tak ingin buruannya lari petugas langsung meluncur ke kediaman Pardi di desa Paal, dari hasil pemeriksaan polisi akhirnya menemukan tiga paket kecil dari kediamannya.

“Kita langsung amankan tersangka ke polres untuk pemeriksaan,” katanya.

Sekitar pukul 10.30 WIB polisi kembali mendapat informasi dari masyarakat, mengenai keberadaan Jenggo (41) yang sudah lama menjadi TO aparat. Dari informasi tersebut polisi langsung melakukan pengejaran.

“Dia kita tangkap saat sedang makan, kita kemudian melakukan penggeledahan ternyata dalam saku celana kirinya kita temukan 6 paket sabu,” jelasnya.


Tak puas dengan apa yang didapat, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediamannya Jl Juang Km 2.

Di rumah tersangka polisi kembali menemukan 24 paket sabu yang siap edar.

“Kita langsung bawa tersangka ke polres untuk pemeriksaan lebih lanjut, dia ini sudah menjadi target operasi polisi sejak lama dan hari ini kita baru berhasil mengungkapnya,” katanya.

Kata Kapolres, Jenggo termasuk Bandar besar yang ada di Nanga Pinoh. Namun dari hasil pemeriksaan dia tidak memiliki hubungan dengan kedua tersangka yang telah ditangkap lebih dulu.

Atas tindakan mereka, polisi akan mengancam dengan pasal 112 dan pasal 114 dengan ancaman 7 tahun penjara. (tribun pontianak/ali)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas