Polda Riau Sita Satu Kardus Kulit Ular
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau mengamankan dua orang lelaki terkiat penjualan organ satwa liar dilindungi
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Sugiyarto
![Polda Riau Sita Satu Kardus Kulit Ular](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kulit-ular_20160429_221342.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau mengamankan dua orang lelaki terkiat penjualan organ satwa liar dilindungi, Jum'at (29/4/2016).
Keduanya, H dan A diamankan dengan barang bukti satu embar kulit harimau, satu dus kertas kulit ular, tulang-belulang beruang, kepala burung diduga burung Rangkong.
"Kedua tersangka diamankan di Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing.," terang Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.
Satu dari dua tersangka, sudah cukup dikenal karena menjadi pengepul satwa-satwa liar dari pemburu.
"Dia dikenal dengan sebutan Siman Bobok. Sudah diketahui oleh para pemburu sebagai Pengepul antar provinsi, " terang Koordinator lembaga anti perdagangan satwa dilindungi, WTC, Soemantri yang ikut dalam pengungkapan tersebut.
Menurut Soemantri, berdasarkan nilai jual di pasaran, diketahui jika kulit harimau dapat dihargai sampai lebih dari Rp 50 juta.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.