Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polresta Pontianak Kembali Ungkap Penipuan Berkedok Umroh

Polresta Pontianak kembali mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan penyelenggaraan haji dan umroh

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
zoom-in Polresta Pontianak Kembali Ungkap Penipuan Berkedok Umroh
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat rilis tersangka dan barang bukti di Mapolresta Pontianak, Jumat (29/4/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak kembali mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan penyelenggaraan haji dan umroh, dengan nilai sekitar Rp 3 miliar.

Direktur CV Global Indah Perdana, H Herman alias Uwak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Perusahaan jasa travel perjalanan ibadah haji dan umroh yang dikelolanya ini, sebelumnya memang merupakan perwakilan resmi PT Arminareka Perdana.

Namun sejak medio Agustus 2014, perusahaannya sudah tidak ditunjuk lagi sebagai perwakilan resmi PT Arminareka Perdana.

"Namun pelaku masih bergerak dan menerima setoran dari calon jemaah haji dan umrah, yang direkrut oleh korbannya, MI dan RJ, sekitar November 2014 sampai Januari 2016 di Pontianak."

"Sebanyak kurang lebih 191 jemaah, namun yang diberangkatkan sekitar 44 orang, sedangkan sisanya, 147 orang tidak diberangkatkan, padahal uang sudah disetorkan kepada pelaku," ungkap Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat rilis tersangka dan barang bukti di Mapolresta Pontianak, Jumat (29/4/2016)

Berita Rekomendasi

H Herman, ditetapkan sebagai tersangka setelah korbannya, pasangan MI dan RJ yang selama ini merekrut calon jemaah, melaporkan tindak penipuan atau penggelapan dana yang telah disetorkan.

Tubagus menjelaskan, dari pengakuan tersangka H Herman kepada pihaknya, uang setoran calon jemaah tersebut ternyata digunakan atau disetorkan kepada MA alias Aji yang berdomisili di Cibinong, Jawa Barat.

"Untuk keperluan pribadi atau usaha di bidang lain, di luar jasa perjalanan haji dan umrah. Uang jemaah yang diterima pelaku dari pasangan MI dan RJ, sebesar Rp 3.229.700.000," papar Kapolresta di dampingi Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean

Tak hanya pasangan MI dan RJ yang selama ini merekrut dan telah menyetorkan uang calon jemaah.

Masih ada lebih dari 150 calon jemaah yang direkrut oleh perekrut lainnya, yang uangnya sudah disetorkan pula kepada pelaku.

"Dan hingga sekarang juga tidak diberangkatkan," terang Tubagus

Kapolresta mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap H Herman.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas