Tulang Harimau dan Beruang Diekspor untuk Obat Tradisional
pengungkapan tersangka ini merupakan koordinasi tim Dit Reskrimum Polda riau, BKSDA Riau serta BKSDA Jambi.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANABARU- Koordinator Lembaga Anti Perdagangan Satwa Dilindungi, WTC, Soemantri memastikan selain dua orang lelaki yang saat ini sudah diamankan di Mapolda Riau, satu lagi tersangka perdagangan organ satwa liar dilindungi masih dalam perjalanan di Lipat Kain, Kabupaten Kampar.
"Jadi jumlahnya ada tiga orang yang diamankan,"terang Soemantri.
Menurutnya, pengungkapan tersangka ini merupakan koordinasi tim Dit Reskrimum Polda riau, BKSDA Riau serta BKSDA Jambi.
"Tim melakukan operasi tangkap tangan," ujarnya.
Tersangka utama, Siman Bobok memang sudah dikenal tidak hanya di Riau namun juga di Jambi.
Siman diketahui sebagai pengepul dari pemburu.
Selanjutnya Siman menjualnya ke pengepul lebih besar.
"Mereka menjual tulang belulang harimau, beruang serta tengkorak kepala burung Rangkong. Biasanya itu diekspor untuk obat tradisional," pungkasnya
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau mengamankan dua orang lelaki terkiat penjualan organ satwa liar dilindungi, Jum'at (29/4/2016).
Keduanya, H dan A diamankan dengan barang bukti satu embar kulit harimau, satu dus kertas kulit ular, tulang-belulang beruang, kepala burung diduga burung Rangkong.
"Kedua tersangka diamankan di Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing.," terang Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.