Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jon Ambruk Terima Hukuman Cambuk Ketujuh

Jon Napitupulu (43), tervonis kasus maisir (judi) ambruk saat menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Jon Ambruk Terima Hukuman Cambuk Ketujuh
SERAMBI/M NASIR
Terpidana hukuman cambuk, Jon Napitupulu (43) warga Dusun Merpati Putih, Desa Landuh, Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang tumbang di panggung saat kena cambukan ke tujuh yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kualasimpang, Jumat (29/4/2016). SERAMBI/M NASIR 

TRIBUNNEWS.COM, KULASIMPANG – Jon Napitupulu (43), tervonis kasus maisir (judi) ambruk saat menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Jumat (29/4/2016).

Warga Dusun Merpati Putih, Desa Landuh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang ini ambruk ketika cambukan terakhir (cambukan ketujuh).

Selain Jon, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kualasimpang, Aceh Tamiang juga melakukan hukum cambuk terhadap empat tervonis lain, terdiri atas dua laki-laki dan dua perempuan.

Mereka adalah Siti Jahara (39), warga Desa Kota Kualasimpang, Salamah (44) warga Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kualasimpang, Robi Candra (22) warga Desa Landuh, Kecamatan Rantau, dan Muhammad Andika (23) warga Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kualasimpang.

Amatan Serambi (Tribunnews.com network), Siti yang mendapat giliran pertama dicambuk tujuh kali.

Lalu, disusul Salamah yang juga menerima uqubat cambuk tujuh kali. Seusai dicambuk, Salamah sempat hoyong.

Sehingga harus dipapah oleh petugas ke dalam kantor Dinas Syariat Islam untuk bisa beristirahat.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, algojo melanjutkan hukuman cambuk terhadap tervonis Jon Napitupulu sebanyak tujuh kali. Saat dicambuk, Jon sempat memerengkan badannya.

Akibatnya, beberapa cambukan mengenai lengan sebelah kiri, sehingga tampak memar.

Bahkan, pada cambukan ketujuh yang merupakan cambukan terakhir, Jon tumbang dan terjatuh ke lantai panggung eksekusi.

Melihat hal itu, petugas langsung mengangkat dan memapah Jon ke ambulans.

Kemudian, ia diberi minum dan diperiksa kesehatannya. Menurut dokter, kondisi Jon baik dan sadar.

Hanya saja, ia tidak makan siang sehingga lemas saat dicambuk.

Beberapa saat kemudian eksekusi cambuk dilanjutkan untuk tervonis Muhammad Andika Robi Candra masing-masing enam kali. Uqubat untuk kedua tervonis terakhir itu berlangsung tanpa kendala.

Wakil Bupati Aceh Tamiang, Drs Iskandar Zulkarnain seusai eksekusi cambuk itu mengatakan, sebenarnya hukuman itu tak perlu terjadi jika warga patuh dalam menjalankan syariat Islam.

Namun, menurutnya, karena warga melanggar Qanun Aceh soal syariat Islam, maka eksekusi cambuk harus dilakukan.

“Saya berharap eksekusi cambuk ini merupakan yang terakhir dilaksanakan di Tamiang. Jangan ada lagi warga yang melanggar qanun syariat Islam di Aceh umumnya dan Tamiang khususnya,” ungkap Iskandar.

Wabup juga berharap, pihak keluarga agar selalu mengingatkan saudaranya agar tak melakukan perbuatan yang melanggar qanun syariat Islam.(serambi indonesia/md)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas