KAMMI Makassar Tuntut UU Pendidikan Tinggi Dicabut
Dalam orasinya, para demonstran menuntut kepada pemerintah untuk mencabut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Puluhan mahasiswa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pengurus Daerah Makassar menggelar unjuk rasa di bawah jembatan flyover, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/5/2016).
Demo tersebut untuk memperingati Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada hari ini.
Dalam orasinya, para demonstran menuntut kepada pemerintah untuk mencabut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Kehadiran UU ini justru memberikan keleluasaan kepada kampus untuk menjalankan sistem kapitalisme, sehingga seluruh kampus entah PTN atau PTS menaikkan biaya perkuliahan, dengan berdalih untuk menaikkan kualitas perguruan tinggi," kata Korlap aksi Asrul.
Mereka juga menuding pemerintah lepas tanggung jawab dan membebankan masyarakat Indonesia.
"UU ini juga akan menjadikan biaya kuliah semakin mahal sehingga tidak dapat dijangkau oleh kaum miskin dan bodoh, tapi pemerintah justru lepas tanggung jawab," ujar dia.
"Untuk itu kami meminta pemerintah segera mencabut UU Nomor 12, dan menyelenggarakan jaminan pendidikan tinggi, sehingga seluruh rakyat dapat merasakan pendidikan tinggi," tambahnya.
Aksi demonstrasi ini mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian.