Eksekusi Rumah Mantan Kades Ternyata terkait Utang
Eksekusi rumah yang dilakukan petugas dari PN Mojokerto itu tak lepas dari utang yang dimiliki Edi Sasmito.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Proses eksekusi rumah milik mantan Kepala Desa (Kades) Jetis, Edi Sasmito di Dusun Wonoayu Kecamatan Jetis berlangsung alot, Selasa (3/5/2016) siang.
Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang datang ke rumah Edi bersama puluhan polisi dari Polres Mojokerto Kota dan TNI AD sempat tak bisa masuk karena pintu masuk rumah ditutup.
Sejak juru sita dari PN Mojokerto datang di depan rumah, mantan kades Edi Sasmito berteriak-teriak marah pada petugas yang datang.
Dia tak mengizinkan seorang pun masuk ke dalam rumah yang akan dieksekusi ini.
"Saya minta keadilan saya minta keadilan. Kalau ada yang masuk berarti melanggar hak asasi manusia!" seru Edi Sasmita kepada petugas di depan rumah, Selasa (3/5/2016).
Eksekusi rumah yang dilakukan petugas dari PN Mojokerto itu tak lepas dari utang yang dimiliki Edi Sasmito dan karena tak sanggup dilunasi, maka rumah dilelang.
Juru sita PN Mojokerto, Moh Anwar menjelaskan, ini sebenarnya terkait utang yang dimiliki Edi Sasmito sehingga rumah dilelang.
"Ini jadi hak tanggung pada pemohon atau yang menang lelang, yakni Bu Rismawati warga Jl Dukuh Kupang Timur XIII," ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/5/2015).
Dijelaskan, dari lelang yang dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, Rismawati memenangkan lelang dengan jumlah Rp 50 juta.
"Ini sudah ketetapan dari PN untuk dieksekusi. Ketetapan ini sudah final atau inkracht," katanya kepada Surya (Tribunnews.com Network).
Proses eksekusi rumah ini sudah terjadi sejak 2013. Muncul dari adanya surat permohonan pada 22 Februari 2013, lalu 18 September 2014 dan 1 Oktober 2015 serta 6 November 2015 dari Rismawati di Jl Dukuh Kupang Timur XIII, untuk mohon eksekusi sebidang tanah seluas 402 m2 dan bangunan berdiri sesuai SHM no 1052 tertanggal 13 November 2008.
Semula SHM atas nama Hartini sekarang atas nama Rismawati berdasarkan kutipan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo No 1066/2012 tanggal 29 Oktober 2012.
Lalu pada 23 September 2015 termohon eksekusi (Edi Sasmito dan Hartini) menolak untuk dieksekusi dengan mengerahkan massa, sehingga ditangguhkan.
Lalu pada 16 April 2016 termohon eksekusi diberi teguran agar dalam tempo delapan hari melaksanakan pengosongan untuk diserahkan pada pemenang lelang, tapi tak dilakukan. Akhirnya proses eksekusi dilakukan Selasa (3/5/2016) hari ini.