Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Bahayanya Bila Tarantula Beredar di Masyarakat

Impor tarantula ini seharusnya masuk melalui Pelabuhan Panjang

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini Bahayanya Bila Tarantula Beredar di Masyarakat
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung menggagalkan penyelundupan barang impor berupa 111 eko tarantula hidup. Tarantula itu diamankan dari kantor pos. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung Sehat Yulianto mengatakan, jika tarantula ilegal ini beredar di masyarakat menimbulkan potensi bahaya.

Apabila tarantula ilegal ini lolos ditakutkan masuknya hama dan penyakit hewan dari luar negeri ke Indonesia.

"Ditakutkan bisa mencemarkan sumber daya alam hayati dalam negeri serta munculnya penyebaran penyakit hewan menular yang mengganggu kesehatan manusia, hewan dan lingkungan," tuturnya.

Kepala Seksi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Lampung Puji Hartono mengatakan, impor tarantula ini seharusnya masuk melalui Pelabuhan Panjang.

"Untuk menjaga keamanan, Balai Karantina Pertanian akan meneliti tarantula tersebut untuk mengetahui ada tidaknya penyakit hewan atau hama di tarantula," ucapnya.

Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan 111 ekor tarantula dari Thailand.

Berita Rekomendasi

Tarantula itu bertujuan dengan alamat Bandar Lampung.

 
 

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas