Kasus Yuyun, Status Netizen ini Viral dan Ingatkan Bila Para Pelaku Bebas di Usia 30-an
Jangan biarkan berita ini tenggelam,karna bila mendapatkan perhatian publik dan media,aparat penegak hukum juga akan lebih memperhatikan kasus ini
Editor:
Yudie Thirzano
Saat ditemukan, korban dalam keadaan nyaris tanpa busana dengan kaki dan tangan terika, Senin (4/4/2016).
Hukuman Kebiri
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi NasDem Choirul Muna mempertanyakan Perppu Kebiri yang sempat ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu.
Pasalnya, menurut dia, Perppu tersebut penting agar ada jaminan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Dia mengingatkan, dukungan NasDem terhadap Perppu Kebiri sangat serius. Di berbagai forum, NasDem sudah menyuarakan dukungannya. Namun sayangnya, Kementerian terkait justru seolah membiarkan waktu berlalu dan peristiwa kekerasan seksual kembali terjadi.
"Saya tidak mengerti ini pihak kementerian terkait bagaimana nasibnya Perppu itu. Iya kita akan tanyakan pada Presiden," ujarnya saat dihubungi, Rabu (3/5/2016).
Muna berharap Perpu ini bisa segera dikeluarkan dan diimplementasikan secara meluas. Situasi saat ini dipandangnya mendesak bagi pemberlakuan Perppu tersebut.
"Selama ini kok kicauan saja tapi tidak ada implementasinya. NasDem sangat mendesak, agar anak-anak kita ke depan ada jaminan yang baik," tegasnya.
Menurut Muna, Perppu Kebiri setidaknya bisa memberi payung hukum bagi pemerintah untuk melakukan langkah tepat mencegah berkembangnya kekerasan seksual terhadap anak.
Ke depan, dia berharap pemerintah segera dapat mengajukan revisi UU Perlindungan Anak dengan memasukkan klausul hukuman yang keras terhadap pelaku kejahatan seksual.
Menko PMK Puan Maharani menyampaikan rasa dukacita yang mendalam atas tragedi yang dialami dan wafatnya Yuyun.
"Semoga amal ibadah Almarhumah diterima Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ujar Menko PMK Puan Maharani di Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Perlindungan Anak
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) meminta agar aparat menghukum pelaku dengan hukuman yang maksimal.
"Pemerintah telah menyiapkan draft perppu UU 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan menambahkan hukuman tambahan maksimal (hukuman 'kebiri') bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak," jelas Puan.
Baca tanpa iklan