Duh Tukang Urut dan Buruh Bagunan Asal Malaysia Diamankan Imigrasi
Bila tidak ditemukan unsur pidana, keduanya akan segera dideportasi ke Malaysia
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Watawan Rahmad Wiguna
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan menangkap dua warga Malaysia karena sudah melanggar batas izin tinggal (overstay). Selama di Medan, keduanya bekerja sebagai buruh bangunan dan tukang urut.
IS dan DS ditangkap terpisah oleh Imigrasi yang bekerja sama dengan polisi. IS yang berprofesi sebagai tukang urut lebih dulu ditangkap pada 14 April lalu.
Keberadaannya berhasil diketahui setelah Imigrasi berkoordinasi dengan Polres Binjai.
Selang seminggu kemudian, giliran DS yang ditangkap.
Buruh bangunan ini diketahui sudah lebih dua tahun tinggal di Medan dengan status ilegal.
"Status mereka overstay. Jadi secara legalitas sudah tidak berhak tinggal di Indonesia," kata Kasi Pengawasan Kantor Imirasi Kelas I Khusus Medan Andriw Guntur Simanjuntak, Jumat (6/4/2016).
Dijelaskannya, kedua warga negara Malaysia ini hanya mengantungi izin tinggal 30 hari di Indonesia sebagai pelancong.
Nyatanya tidak hanya durasi waktu yang dilanggar, tapi juga izin kerja.
"Izinnya turis atau pelancong. Tapi mereka justru bekerja di sini," jelas Andriw.
Keduanya saat ini masih terus diperiksa lebih mendalam.
Bila tidak ditemukan unsur pidana, keduanya akan segera dideportasi ke Malaysia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.