Petasan Siap Edar Disimpan di Atas Atap Rumah
Pemilik rumah sekaligus pembuat petasan meloloskan diri
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Izi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Sebuah rumah warga Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran,Situbondo, Jawa Timur digerebek tim gabungan Polres Situbondo, Minggu (8/5/2016) malam.
Rumah milik Adri (40), digerebek polisi karena menyimpan dan membuat petasan.
Pemilik rumah sekaligus pembuat petasan meloloskan diri.
Saat penggeledahan di dalam rumah tidak menemukan barang bukti.
Namun, saat diperiksa di bagian atap rumah, polisi menemukan tumpukan petasan siap edar.
Polisi mengamankan empat sak dan empat tas kresek petasan siap jual dan satu sak sumbu petasan, serta satu sak slongsong petasan.
Barang bukti dibawa ke Mapolres Situbondo.
Kasat Reskrim AKP I Gede Lila Buana Arta membenarkan penggerebekan rumah home industri petasan tersebut.
Penggerebekan rumah home industri petasan itu, berdasarkan laporan masyarakat yang takut akan meledak.
"Kita berhasil menyita barang buktinya, sedangkan pemiliknya berhasil kabur," kata AKP I Gede Lila kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Untuk pemilik petasan, kata AKP Gede menegaskan, pihaknya akan mengenakan Undang Undang Darurat, nomor 12 tahun 1951.
"Pemilik bisa diancam setinggi tingginya 20 tahun penjara," pungkasnya.