Ini Vonis yang Dijatuhkan pada Mantan Pimpinan DPRD Muba
Mereka dinyatakan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Eko Sutriyanto
![Ini Vonis yang Dijatuhkan pada Mantan Pimpinan DPRD Muba](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/terdakwa-korupsi_20160510_121556.jpg)
Laporam Wartawan Sriwijaya Post Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Empat mantan pimpinan DPRD Muba yang menjadi terdakwa kasus suap Muba, akhirnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim pada sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (25/5/2016).
Berdasarkan putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH MH, empat terdakwa yakni Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri, divonis hukuman pidana.
Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri, divonis hukuman pidana kurungan masing-masing lima tahun penjara.
Darwin AH divonis hukuman pidana kurungan enam tahun penjara.
Empat terdakwa juga divonis membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Empat mantan pimpinan DPRD Muba ini merupakan terdakwa penerima kasus suap pengesahan LKPJ 2014 dan R-APBD 2015 Kabupaten Muba.
Hakim Ketua Parlas Nababan SH MH memutuskan empat terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Namun empat terdakwa dituntut hukuman pidana yang tak sama.
Menanggapi putusan vonis majelis hakim, empat terdakwa sontak terdiam dan diberikan waktu oleh majelis hakim untuk pikir-pikir atas putusan vonis yang diterimanya.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU KPK Kristanti SH dan Abdul Basir SH. Sebelumnya ke empat terdakwa dituntut hukuman pidana yang tak sama.
Untuk terdakwa Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri (terdakwa 1,3 dan 4), masing-masing dituntut hukuman pidana kurungan lima tahun enam bulan penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Darwin AH, dituntut hukuman pidana lebih berat dari ketiga rekannya. Terdakwa Darwin AH dituntut hukuman pidana tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan penjara.
"Alhamdulillah sidang akhirnya sudah selesai. Saya meminta maaf kepada masyarakat Musi Banyuasin dan keluarga saya. Atas putusan vonis majelis hakim ini saya pikir-pikir dulu," ujar Riamon yang tampak tegar sesuai menjalani sidang.
Seperti diketahui, empat pimpinan DPRD Muba merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.
Penyidik KPK menetapkan sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.
Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.