Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Ofice Boy Sebagai Pelaku Pencabulan Siswi TK Pertiwi Kota Metro

Saat Tribun Lampung menyambangi tempat tinggal A, bangunan itu telah kosong dan tidak ada yang menghuni

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Tetapkan Ofice Boy Sebagai Pelaku Pencabulan Siswi TK Pertiwi Kota Metro
googleimage
ilustrasi pencabulan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Indra Simanjuntak

 TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepolisian telah menetapkan tersangka dan menahan A, office boy yang telah 13 tahun bekerja di Taman Kanak-kanak (TK) Pertiwi Kota Metro sebagai pelaku dugaan pencabulan NA di sekolah binaan pemerintah Bumi Sai Wawai.

Tersangka ditahan sejak Selasa (10/5/2016), atau satu hari setelah Polres Metro mengaku kesulitan mencari alat bukti saat menggelar ekspose bersama Damar, kuasa hukum NA, sejumlah awak media, dan pertemuan dengan Pemerintah Kota  Metro, Senin siang.

Sejak penahanan tersangka, Polres belum menjelaskan keterangan lebih lanjut.

Kasubag Humas Inspektur Satu Tukirin mengaku, pihaknya menunggu perintah pimpinan untuk menggelar ekspose penahanan Amir.

Penelusuran Tribun Lampung, tersangka telah lama bekerja di TK Pertiwi.

Selama belasan tahun itu pula, beberapa guru mengakui kinerja A cukup baik dan tidak pernah bermasalah.

BERITA TERKAIT

Dasar inilah yang membuat pihak sekolah syok ketika mendengar adanya laporan dugaan pencabulan.

"Kaget. Karena selama enam tahun saya di sini tidak pernah ada kasus seperti itu. Kesehariannya baik. Melakukan tugas juga baik," tutur Estuning Hendrayati, Kepala Sekolah TK Pertiwi, Rabu (11/5).

Ia menambahkan, A baru dua tahun menikah. Dari perkawinanya itu, A belum dikaruniai anak.

NA sendiri telah keluar dari TK Pertiwi, sejak 9 April atau sehari setelah membuat laporan ke Polres Metro.

"Orangtuanya datang ke sekolah minta berhenti. Tidak ada cerita. Tidak protes, minta berhenti saja. Ya kita setujui. Kami sudah dua kali mendatangi rumah korban setelah adanya laporan," kata Estuning.

Hal senada diungkapkan Chandra, wali kelas NA.

Wanita yang sebelas tahun bekerja di TK Pertiwi ini menilai tidak ada kelakukan aneh yang terlihat dari A.

Memiliki kepribadian yang ramah dan menjalankan ibadah dengan baik.

"Yang saya tahu cuma itu. Karena sebelum kerja di sini, dia (A) itu dari Masjid Taqwa. Tinggalnya di sini. Di mess belakang," ujar Chandra.

"Tapi ini mohon maaf, istri dia (tersangka) lagi hamil dua bulan. Dan sebelumnya pernah keguguran. Ditambah kabar seperti itu. Ini demi rasa kemanusiaan, saya minta pengertian," imbuhnya saat dimintai izin untuk konfirmasi terhadap istri A.

Saat Tribun Lampung menyambangi tempat tinggal A, bangunan itu telah kosong dan tidak ada yang menghuni.

Mencuatnya kasus NA banyak disikapi berbagai kalangan.

Setelah 29 dosen berkirim surat ke Pemkot Metro, kini giliran 29 wali murid yang akan melakukan hal serupa.

Mereka meminta beberapa hal untuk dilengkapi sekolah TK Pertiwi demi kebaikan semua pihak ke depannya.

Adapun poin-poin yang diminta di antaranya menonaktifkan A dengan alasan meresahkan perbuatan serupa bisa terjadi kembali.

Kemudian mengganti pegawai office boy laki-laki dengan perempuan.

"Kita juga meminta pemasangan CCTV. Saya rasa tidak terlalu mahal ya pasang itu (CCTV). Ini kan bisa mengontrol. Dan kami juga minta kasus ini dibuka dan diselesaikan secara tuntas. Agar tidak ada keresahan orangtua," ujar AA, salah satu wali murid yang membuat petisi.

Pihak TK Pertiwi menyepakati usulan yang diajukan wali murid, termasuk memberhentikan A dan mengganti dengan pegawai perempuan.

Namun proses pemberhentian mengikuti prosedur sesuai ketentuan dari Yayasan.

Kasus NA bermula saat dirinya menemani R ke toilet pada 7 April 2016 sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan berkas acara pemeriksaan (BAP) pelapor, ketika R berada di toilet, NA menunggu di luar.

Kemudian datang penjaga sekolah berinisial A.

A kemudian meminta NA untuk duduk di kursi, namun NA menolak.

A akhirnya mendudukkan NA di kursi, lalu terjadilah perbuatan pencabulan.

NA tidak menyampaikan apa yang dialaminya kepada wali kelas maupun orangtua.

Namun, saat orang tuanya memandikan, NA mengeluh sakit pada alat vital.

NA diminta bercerita apa yang terjadi.

Orangtua korban lalu melaporkan dugaan pencabulan pada 8 April ke Polres Metro.

Dari hasil visum RS Mardiwaluyo, diketahui selaput dara tidak sobek.

Namun ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tumpul pada bagian vital NA, yang disebabkan dari berbagai faktor, termasuk dari luar.

Polres Metro telah memintai keterangan dari tujuh saksi dan menetapkan A sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas