Kasus Kejahatan Seksual di Kalbar Terus Meningkat Sejak 2011
Dengan menyuarakan hashtag #yuyunadalahkita, para peserta aksi mengecam peristiwa tragis yang menimpa Y di Bengkulu.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Rendy Sadikin
Laporan Wartawan TRIBUN Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Sejumlah 37 lembaga dan organisasi masyarakat (Ormas) menggelar aksi solidaritas dan kampanye stop kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di Car Free Day, Jalan Jend A Yani, Pontianak, Minggu (15/5/2016) pagi
Dengan menyuarakan hashtag #yuyunadalahkita, para peserta aksi mengecam peristiwa tragis yang menimpa Y di Bengkulu.
Dengan adanya kejadian tersebut, kembali membuka mata Indonesia, untuk menoleh pada kasus kekerasan dan kejahatan seksual yang terus terjadi di Indonesia.
Ketua Pokja Data KPAID Kalbar, Alik R Rosyad menguraikan, bagaikan mengurai benang kusut, kasus Y merupakan satu simpul kecil, yang diurai namun masih menyisakan kekusutan lainnya.
Tragedi serupa seperti yang dialami Y, jamak terjadi namun jamak pula dari perhatian.
"Kisah Y merupakan satu kepingan dari potret utuh kejahatan seksual, yang juga marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Tidak hanya Bengkulu, di Kalbar misalnya, KPAID mencatat kasus kejahatan seksual yang dilaporkan terus meningkat sejak tahun 2011," urainya
Lanjut Alik, angka kasus kejahatan seksual tersebut terus menempati urutan teratas sebagai kasus yang ditangani KPAID, di antara banyak kasus anak dan perempuan lainnya.
"Sejak 2011 hingga tahun ini, lebih dari 100 kasus kejahatan seksual yang ditangani, banyak lainnya hanya mengendap di level keluarga atau bahkan tidak dilaporkan," jelas Alik
Melihat kondisi ini, sejumlah organisasi perempuan dan anak, serta ormas lainnya di Kalbar, menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan agar orang tua meningkatkan pengawasan dan perhatian terhadap aktivitas anak.
Kemudian membangun kepedulian terhadap anak di lingkungan sekitar atau terdekat.
Mendesak Pemerintah Daerah agar menyediakan ruang terbuka hijau dan area bermain untuk anak.
Mendorong Rancangan Undang-undang tentang penghapusan kejahatan seksual serta mengenalkan materi pencegahan kekerasan seksual sejak dini pada anak.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.