Buronan Kasus Narkoba Diciduk Saat Memperbaiki Ban Mobil
Tersangka DPO selama 40 hari disergap saat sedang memperbaiki ban mobilnya yang bocor di Desa Bulu Sema, Kecamatan Suro, Aceh Singkil
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Khalidin I Subulussalam
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Buronan kasus narkoba yang masuk dalam daftar pencarian polisi (DPO) Polres Aceh Singkil diringkus anggota reserse narkoba.
“Anggota kita kembali menangkap satu tersangka yang selama ini DPO,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Muhammad Ridwan, SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada Serambinews.com, Minggu (15/6/2016).
Menurut Kasatres Narkoba Iptu Eko, tersangka yang telah DPO selama 40 hari disergap petugas saat sedang memperbaiki ban mobilnya yang bocor di Desa Bulu Sema, Kecamatan Suro, Aceh Singkil.
Tersangka berinisial RP alias Tono (40) Penduduk Bulu Sema, Kecamatan Suro, Aceh Singkil.
Dia menjadi buron petugas Narkoba Polres Singkil sejak April lalu karena diduga terlibat dengan pelaku berinisial KP yang ditangkap polisi sebelumnya.
Saat penangkapan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan les merah dan dibalut sehelai kertas tisu warna putih.
Sabu tersebut seberat kurang lebih 0,8 Gram. Polisi juga menemukan satu bungkus kotak rokok marlboro merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik transparan les merah bekas menaruh narkotika jenis sabu, Satu mancis/pemantik tanpa, satu batang buah pipet yang sudah dibengkokan satunya lagi telah diruncingkan ujungnya, alat tes urine merk One Step Rapid Test serta satu unit HP merk nokia.
”Pelaku sekarang sudah ditahan untuk menjalani proses lebih lanjut,” pungkas Kasatres Iptu Eko Rendi dalam siaran persnya.
Iptu Eko pun menyatakan komitmennya untuk terus memerangi aksi penyalahgunaan narkoba di Kota Subulussalam dan Aceh Singkil. Dia berharap agar kedua daerah yang masih satu polres ini bersih dari kasus narkoba.