Buron Tiga Tahun Setelah Merapok Rp 2,1 Miliar, Indra Ditangkap Saat Kangen Rumah
Tak hanya harus mendekam di sel tahanan, Indra pun harus menahan sakit, karena di dua kakinya, tertanam timah panas anggota polisi.
Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Sugiyarto
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Lebih dari tiga tahun kabur dan menjadi buron usai melakukan perampokan terhadap Iskianto Alias Aping (51), karyawan PT Rosalindo Putra Prima (RPP) yang terjadi di depan kantor RPP yang berada di Jalan HBR Motik kecamatan Sukarami pada 7 Agustus 2012 yang lalu.
Kms Indra (36), warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan Lorong Kedukan Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) II ini akhirnya diamankan oleh anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Palembang saat ia berada di kediamannya, Senin (16/5/2016) malam.
Tak hanya harus mendekam di sel tahanan, Indra pun harus menahan sakit, karena di dua kakinya, tertanam timah panas anggota polisi.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk MH didampingi oleh Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan, tertangkapnya pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan dari empat orang pelaku yang sebelumnya terlebih dahulu diamankan, dan telah menjalani hukuman di rumah tahanan Pakjo.
"Jadi yang kita amankan ini merupakan pelaku perampokan yang menyebabkan kerugian korban, yakni PT RPP mencapai Rp 2,1 miliyar. "
"Sebelumnya, kita sudah mengamankan empat orang pelaku, dan saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang masih buron," ujar Maruly saat dibincangi Tribunsumsel, Selasa (17/5/2016).
Maruly menambahkan, usai melakukan perampokan tersebut, Indra kabur ke Bandung dan Jakarta.
Namun setelah ia kembali ke kota Palembang, ternyata kepulangannya tersebut tercium oleh anggota Unit Pidum yang langsung mengamankannya.
Bersama pelaku, turut pula diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha V- Ixion yang merupakan barang yang dibeli dari hasil melakukan perampokan tersebut.
"Kita masih kembangkan untuk kemungkinan pelaku terlibat kasus kejahatan lainnya. Pelaku akan kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.