Pelaku Pencabulan 17 Anak di Bawah Umur, Sony Sandra Divonis 9 Tahun Penjara
Sidang pembacaan vonis Sony Sandra ini berlangsung mulai pukul 11.15 WIB dan baru berakhir pukul 14.30.WIB.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Surya, Didik Mashudi
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara kepada Sony Sandra.
Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terbukti bersalah telah melakukan persetubuhan dengan anak, Kamis (19/5/2016).
Sidang pembacaan vonis Sony Sandra ini berlangsung mulai pukul 11.15 WIB dan baru berakhir pukul 14.30.WIB.
Baik penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim memberi waktu seminggu untuk menyampaikan sikapnya.
Sebelumnya JPU telah menuntut Sony Sandra dengan hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsidair kurungan 6 bulan penjara.
"Kami masih pikir-pikir dan berkonsultasi dengan pimpinan," ungkap Teguh Warjianto, tim JPU kepada Surya.
Seperti diketahui sebelumnya, ada 17 bocah perempuan yang dilaporkan menjadi korban pencabulan Sony Sandra alias Koko.
Kejadian tersebut rata-rata dilakukan pada tahun 2015.
Dari 17 kasus, lima di antaranya sudah dalam proses pengadilan.
Dari lima kasus, dua diproses di Pengadilan Negeri Kota Kediri, sedangkan tiga lainnya di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Juru bicara Masyarakat Peduli Kediri, Ferdinand Hutahaen, mengatakan 17 korban pencabulan oleh Soni Sandra adalah korban yang melaporkan dan data korbannya terdeteksi.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.