Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Salim Kancil Dituntut Seumur Hidup, Tosan: Seharusnya Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Kepala Desa Selok Awar awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Hariyono, beserta anak buahnya, Madasir, dituntut penjara seumur hidup.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pembunuh Salim Kancil Dituntut Seumur Hidup, Tosan: Seharusnya Jaksa Tuntut Hukuman Mati
sri wahyunik
Tosan sedang duduk di kursi menerima para tamu di rumahnya, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, 15 Oktober 2015. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepala Desa Selok Awar awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Hariyono, beserta anak buahnya, Madasir, dituntut penjara seumur hidup.

Sidang kasus pembunuhan aktivis tambang, Salim Kancil, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/5/2016).

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lumajang, Dody Ghazali Emil.

Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Akibat dari perbuatannya menyebabkan hilangnya nyawa korban Salim Kancil dan mengakibatkan luka para korban Tosan.

Dalam amar tuntutan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo to Pasal 351 KUHP dan Pasal 177 KUHP.

"Unsur perencanaan diketahui dari sejumlah bukti dan keterangan saksi saat persidangan berlangsung," tutur Dody Ghazali Emil.

Berita Rekomendasi

Dalam tuntutannya jaksa menyampaikan pertimbangan fakta persidangan bahwa kedua terdakwa terbukti menyuruh melakukan atau menjadi otak dalam penganiayaan Tosan dan pembunuhan terhadap aktivis tambang Salim Kancil.

Sedang Kades Hariyono mengaku keberatan atas tuntutan jaksa.

"Tuntutan itu tidak sesuai. Saya tidak pernah menyuruh untuk membunuh dan tidak pernah merencanakan," katanya saat digiring petugas menuju ruang tahanan sementara PN Surabaya.

Korban Tosan yang menyaksikan jalannya sidang terlihat kecewa setelah mendengar Hariyono dan Madasir dituntut seumur hidup.

Dahinya terlihat mengkerut sambil menggelengkan kepala. "Seharusnya jaksa menuntut terdakwa hukuman mati," ujar Tosan usai sidang di Ruang Cakra PN Surabaya.

Tosan menyebut perbuatan terdakwa terhadap dirinya dan Salim Kancil sudah keluar dari sisi kemanusiaan. Bahkan dia menyebut perbuatan terdakwa saat membunuh Salim Kancil seperti membunuh hewan.

"Sekarang tinggalkan dulu soal pembunuhannya, tapi pada tambang illegalnya. Itu juga merampas kehidupan warga terdampak," paparnya.

Kasus ini bermula saat puluhan orang protambang mengeroyok Tosan dan Salim Kancil, aktivis antitambang di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang.

Salim Kancil dalam peristiwa itu tewas, sedang Tosan mengalami luka-luka akibat dikeroyok pada September 2015.

Dalam perkara ini, PN Surabaya juga menyidangkan sebanyak 34 terdakwa lainnya. Mereka didakwa dengan berbagai pasal karena masing-masing terdakwa memiliki peran masing-masing.

Dari penyelidikan polisi terungkap, Salim Kancil dibunuh karena akan menggelar demonstrasi menolak praktik tambang pasir di desa itu. Sedang otak pembunuhannya diduga Kades Hariyono.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas