Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ucup Cabuli Anak Tirinya Gara-gara Sering Nonton Video Porno

Ucup yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, dilaporkan oleh istrinya sendiri karena tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 8 tahun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ucup Cabuli Anak Tirinya Gara-gara Sering Nonton Video Porno
Tribun Klatim/Geafry Necolsen
Ucup, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya. Pelaku mencabuli korban saat seluruh anggota keluarganya tengah tidur lelap. 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Entah apa yang merasuki Ucup (31), warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanjung Redeb sehingga tega melakukan pelecehan terhadap anaknya.

Kelakuan ucup memang diluar akal sehat, meski dirinya hanya ayah tiri, seharusnya tetap juga menjaga anggota keluarganya.

Ucup yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, dilaporkan oleh istrinya sendiri karena tega mencabuli anak tirinya berinisial AA yang masih berusia 8 tahun.

Kelakuan bejat Ucup rupanya dilakukan saat sang ibu tengah terlelap tidur.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan AA kepada ibu kandungnya karena sudah tidak tahan dengan perlakuan ayah tirinya.

Mendengar laporan itu, ibu korban berinisial N (27) pun mengadu ke tetangga. Setelah itu, tetangganya yang mendengar cerita itu menyarankan ibu korban untuk melapor ke polisi.

Kapolres Berau AKBP Handoko melalui Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Surya Irianto mengungkapkan bahwa aksi Ucup ini dilakukan di rumahnya yang berada di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanjung Redeb, saat seluruh anggota keluarganya tertidur.

Berita Rekomendasi

"Pelaku melakukan aksinya di rumahnya sendiri, pada malam hari saat istrinya tertidur. Di rumah pelaku ini terdapat dua kamar, AA tidur di kamar sebelahnya. Pada saat jam 12 malam, saat semua orang tidur, pelaku masuk kedalam kamar AA dan melakukan pencabulan," ujarnya.

Menurut pengakuan Ucup, dia kerap menonton film porno yang disimpan di handphone, sehingga membuat pelaku tergiur untuk melakukan pencabulan kepada anak tirinya.

"Pelaku akan diancam dengan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5 miliar," kata Irianto. (gef)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas