Dokter Cantik di Jambi Nyaris Diperkosa, Pelaku Padamkan Listrik Rumah
Korban dibuat panik saat pelaku yang kemudian muncul dari belakang lantas memeluk dan membekap korban.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Seorang dokter muda cantik berinisial R nyaris diperkosa di rumahnya di Jalan Said Saleh, Rt 33 kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Kejadian bermula ketika korban ditinggal pergi loleh suaminya keluar kota.
Saat malam, pelaku yakni Aan Amril (31) Warga Rt 21 Kelurahan Paal V Kecamatan Kotabaru kemudian mematikan NCB linstrik rumah korban.
Korban lantas keluar rumah untuk memeriksa di sekitarnya. Namun, ia sempat terkejut saat melihat lampu rumah tetangga tetap menyala.
Korban dibuat panik saat pelaku yang kemudian muncul dari belakang lantas memeluk dan membekap korban.
Beruntung korban sempat berteriak hingga para tetangga berdatangan.
Merasa resah, korban lantas melapor kejadian ke Polsekta Kotabaru.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani mengatakan pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah adanya tindak lanjut dari laporan korban.
Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku, diakui jika korban sudah lama diintai.
Bahkan dalam beberapa waktu, pelaju kerap mengintip korban dari balik jendela sambil menunggu waktu untuk melancarkan aksinya.
"Selama ini, pelaku sering mengintip korban dari jendela. Pada malam ketiga ketika suami korban sedang pergi ke luar kota, tersangka nekat melakukan aksinya dengan cara menurunkan NCB listrik rumah korban," kata Kapolresta Jambi, Jumat (20/5/2016).
"Ketika korban melihat kondisi sekitar, hanya rumahnya saja yang listriknya padam. Korban kemudian keluar untuk mengecek dan saat itu tersangka memeluk korban," Sambung Bernard.
Ia menambahkan, dari keterangan pelaku dan saksi, tersangka memiliki kebiasaan mengintip wanita di lingkungannya.
Kondisi ini membuat warga cukup resah, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beberapa waktu lalu.
"Sementara ini baru satu korbannya, belum ada korban lain," ungkap Bernard.
Atas perbuatannya tersangka di borgol dengan pasal 332 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.