Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Polisi di Badung Dikurung di Ruang Khusus

Aipda KTA dinyatakan bersalah karena masuk sebuah cafe dan membuat keributan di cafe di Mengwi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Polisi di Badung Dikurung di Ruang Khusus
shutterstock
ilustrasi penjara 

TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Aipda KTA dinyatakan bersalah karena masuk sebuah cafe dan membuat keributan di cafe di Mengwi.

Wakapolres Badung, Kompol Erwin Pratomo mengatakan, Aipda KTA dinyatakan bersalah karena masuk dan membuat keributan di sebuah cafe di Mengwi.

Sebagai anggota kepolisian, kata dia, setiap anggota sangat dilarang untuk memasuki tempat hiburan malam tanpa membawa surat perintah dari atasan.

Terlebih lagi membuat keonaran di tempat terlarang tersebut.

Maka, Aipda KTA dikerangkeng selama tiga hari di ruang khusus Polres Badung.

"Sanksi disiplin yang dijatuhkan adalah ditempatkan di tempat khusus selama tiga hari," ujar Wakapolres Badung, Kompol Erwin Pratomo.

Bukan hanya Aipda KTA yang disidang Kamis (19/5/2016) kemarin.

Berita Rekomendasi

Tetapi juga Aipda AAS lantaran sering tidak masuk tanpa keterangan.

Dia melanggar pasal 4 huruf d PPRI Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin.

Para pemimpin sidang pun tampak geleng-geleng saat Aipda AAS masuk ruang sidang.

Pasalnya, bukan kali ini saja sanksi disiplin diberikan pada Aipda AAS.

Pada 7 Oktober 2015, dia juga sudah disidang dengan kasus yang sama, yakni tidak masuk kerja lantaran kesulitan mencari tempat kos.

Ia beralasan sering diusir pemilik kos dan tidak diterima oleh pemilik kos lainnya karena sering membuat kegaduhan.

"Saya tidak masuk kerja karena lagi nyari rumah kosan. Saya diusir oleh pemilik kos. Padahal sudah rajin bayar dan tidak membuat onar di sana," ujarnya waktu itu.

Atas perbuatannya yang tidak disiplin menjalankan tugas Polri, Aipda AAS pun kembali dijatuhi hukuman kurungan selama 21 hari, sama seperti hukuman yang dulu diterimanya pada pertengahan tahun 2015.

"Anda sepertinya tidak bosan-bosan menginap di kamar khusus. Sekali lagi begini, maka sanksinya tidak lagi ditempatkan di tempat khusus, tapi langsung di SP3 (pemecatan)," ancam Wakapolres.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas