Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peracik Miras Oplosan Maut Bantul Terancam 20 Tahun Penjara

Polres Bantul berhasil membekuk peracik dan penjual miras oplosan yang merenggut belasan nyawa warga Bantul dan Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Peracik Miras Oplosan Maut Bantul Terancam 20 Tahun Penjara
Kompas.com/Wijaya Kusuma
Feriyanto penjual miras oplosan dan Budiyanto peracik miras oplosan beserta beberapa botol barang bukti saat di Mapolres Bantul. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Usman Hadi

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Polres Bantul berhasil membekuk peracik dan penjual miras oplosan yang merenggut belasan nyawa warga Bantul dan Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Peracik yang diamankan bernama Udik (48) warga Kasongan, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.

Sedangkan penjual miras yang diamankan adalah Feriyanto, warga Kranginan, Potorono, Banguntapan, Bantul.

"Ditangkapnya dua orang ini karena Jumat (13/5/2016), banyak warga yang dikabarkan meninggal akibat miras oplosan."

"Mendengar kabar itu, kami mengadakan operasi. Dari operasi tersebut kami berhasil menangkap Feriyanto, dan dari penuturan Feriyanto ia menyebut jika ia memperoleh barangnya dari Udik," jelas Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo, Jumat (20/5/2016).

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas