Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Larang Pemutaran Film 'Pulau Buru', Ini Kronologinya

Surat izin dilayangkan ke Polsek Tenggilis Mejoyo kemudian dilimpahkan. Ke Polrestabes Surabaya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Larang Pemutaran Film 'Pulau Buru', Ini Kronologinya
Surya/Ahmad Pramudito
Dari kiri Zurqoni (pemilik Warung Mbah Cokro), Achmad Assifa (koordinator Aliansi Literasi Surabaya), Kusuma Wijaya (Koordinator Akar Teki), Kapten Zakariyah (Wakil Danramil Tenggilis Mejoyo), dan Kompol Mujito (Kapolsek Tenggilis Mejoyo) saat jumpa pers di Warung Mbah Cokro. 

13.00 Menemui Kasatintel Polrestabes Surabaya. Diterima dengan baik oleh bapak Yoseph, selaku Kasatintel Polrestabes Surabaya. Beliau juga menyarankan agar acara dihentikan mengingat pihak kepolisian Surabaya tidak menginginkan terjadi konflik dalam acara nobar tersebut. Beliau tidak memberikan surat resmi dari pihak polrestabes yang menyatakan tidak mengizinkan adanya acara nobar tersebut.

14.00-15.30 Pihak panitia berkoordinasi dengan bapak Zurqoni dan kasatintel Tenggelis Mejoyo, bapak suwito di angkringan Mbah Cokro. Tersiar kabar pihak kodim bersama satpol pp akan membubarkan acara jika tetap dilanjutkan. Kami juga melayangkan permohonan agar diskusi tetap berlanjut, namun juga tidak diperbolehkan oleh pihak polrestabes. Setelah berembug bersama diputuskan bahwa acara nonton bareng ditunda dan dilanjutkan dengan konferensi pers yang melibatkan pihak kepolisian.

“Kami memohon maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan karena pembatalan acara nonton bareng ini. Kami memohon dukungan kawan-kawan agar pemutaran film dan diskusi ini dapat berlanjut di waktu yang akan kami tentukan esok hari. Kebenaran harus diungkap, ketidakdilan harus dilawan,” tandas Achmad Assifa. (Achmad Pramudito)

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas