Dinas Kehutanan Aceh Bakar Opsetan Harimau dan Macan Dahan
Dinas Kehutanan Aceh dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh memusnahkan satwa liar dilindungi yang telah diawetkan.
Penulis: Muhammad Nasir
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Kehutanan (Dishut) Aceh dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh memusnahkan opsetan (satwa liar dilindungi yang telah diawetkan), di Halaman Kantor Dishut Aceh, Banda Aceh, Senin (23/5/2016).
Barang yang dimusnahkan yaitu 3 opsetan harimau, 2 opsetan macan dahan, 2 gading gajah, satu kulit harimau, 1 kulit kucing hutan, dan 1 kulit beruang madu. Barang sitaan itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala BKSDA Aceh, Genman S Hasibuan mengatakan, barang tersebut merupakan hasil penangkapan dan sitaan petugas dalam kurun waktu 2012 hingga 2015 di sejumlah kabupaten di Aceh.
"Barang itu kita musnahkan karena memang kondisinya sudah tidak bagus atau rusak. Sedangkan yang kondisinya bagus kita serahkan ke museum, agar menjadi bahan penelitian dan pendidikan," ujar Genman.
Sedang puluhan bahan sitaan yang kondisinya bagus diserahkan kepada Museum Aceh dan Visitor Center Tahura Pocut Meurah Intan Gunung Seulawah, yang berada dibawah naungan Dishut Aceh.