Ombusdman Temukan Potensi Maladminstrasi Proyek Pembangunan Pasar Limbangan
Perwakilan Ombudsman Jawa Barat menemukan beberapa potensi maladministrasi dalam proyek pembangunan Pasar Limbangan di Kabupaten Garut.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Perwakilan Ombudsman Jawa Barat menemukan beberapa potensi maladministrasi dalam proyek pembangunan Pasar Limbangan di Kabupaten Garut.
Hal itu berdasarkan dari hasil peninjauan langsung ke lokasi pada Minggu 22 Mei 2016 menindaklanjuti laporan Paguyuban Pedagang Pasar Limbangan (P3L).
Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar, Haneda Sri Lastoto, mengatakan, potensi maladministrasi itu terkait dengan beberapa hal.
Antara lain ketidakterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan, ketidakterlibatan pemerintah daerah dalam pengawasan terhadap proses pembangunan, dan aspek legalitas dan kelayakan teknis.
"Potensi maladministrasi itu pun terjadi mulai dari awal pembangunan sampai terbanggunnya Pasar Limbangan yang baru," ujar Haneda kepada wartawan di kantornya di Jalan Kebon Waru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Senin (23/5/2016).
Berdasarkan hal tersebut, Haneda mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah agar persoalan Pasar Limbangan bisa segera diselesaikan.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk percepatan penyelidikan kasus terbakarnya Pasar Sementara Limbangan Kabupaten Garut pada 18 Mei 2016.
Selain itu, pihaknya juga akan memanggil bupati, warga pasar, pengembang, kantor staf presiden (KSP), Polda Jabar, dan Puslabfor Mabes Polri terkait dengan penyusunan rencana penyelesaian permasalahan Pasar Limbangan.
"Sedangkan pemanggilan KSP, itu karena warga pasar juga melaporkan persoalan ini kepada mereka," ujar Haneda.
Perwakilan Ombusdman Jabar, kata Haneda, juga akan meminta pemerintah Kabupaten Garut untuk memfasilitasi warga pasar agar bisa kembali berjualan.
Sebab warga pasar berjualan di tempat yang tidak layak setelah kios dan lapaknya rata dengan tanah.
"Warga pasar bisa memanfaatkan dan mengunakan area pasar sementara sebagai tempat berjualan sehingga kegiatan ekonomi para pedagang tetap berlangsung," ujar Haneda seraya menyebut pihaknya akan terus memantau proses penyelesaian Pasar Limbangan Kabupaten Garut itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, 986 kios di Pasar Sementara Limbangan di Lapang Pasopati, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut, rata dengan tanah. Api mulai meludeskan ratusan kios Rabu (18/5/2016) sekitar pukul 01.00.