Cari Untung Lewat Asuransi Kehilangan Barang, Ari Bikin Laporan Palsu
Ari Wahyu membuat laporan palsu soal motornya yang hilang di Polsek Tanjungkarang Barat, berharap asuransi motor tersebut cair.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Ari Wahyu membuat laporan pencurian palsu di Polsek Tanjungkarang Barat, karena sudah tak sanggup membayar angsuran motor yang ia kredit.
Sejak satu tahun lalu ia membayar kredit motornya dan jatuh pada Mei, Ari tidak sanggup lagi membayar sisanya angsurannya. "Sudah tiga minggu saya telat bayar,” ujar di Polsek Tanjungkarang Barat, Lampung, Selasa (24/5/2016).
Agar terhindar kejaran pihak perusahaan pembiayaan, Ari membuat laporan pencurian palsu di kepolisian. Tujuannya agar ia bisa mendapatkan asuransi bahwa motornya hilang.
Petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap Ari Wahyu (24), warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, karena membuat laporan palsu mengenai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Dery Agung Wijaya, mengutarakan Ari datang ke kantornya melaporkan pencurian motor Honda Revo miliknya.
"Setelah diselidiki ternyata laporan pencurian itu tidak benar. Petugas akhirnya menangkap Ari dan menyita motor yang dinyatakan hilang oleh tersangka,” ujar Dery.