Jadi Saksi Sejak 2011, Kini GR Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembangunan Kantor Bupati Melawi
Dalam kasus ini, tersangka GR diduga merugikan negara sebesar lebih dari Rp 1,5 miliar.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Setelah sejak 2011 ditetapkan sebagai saksi, kini GR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus Pembangunan Gedung Kantor Bupati Melawi, Selasa (24/5/2016)
Aspidsus Kejati Kalbar, Bambang Sudrajat mengungkapkan bahwa tersangka GR merupakan pelaksana dalam Pembangunan Gedung Kantor Bupati Melawi.
"Dia yang melaksanakan atau sub kontraktor dalam tiga tahapan (tahun) pelaksanaan pembangunan gedung kantor tersebut,"
Dalam kasus ini, tersangka GR diduga merugikan negara sebesar lebih dari Rp 1,5 miliar.
GR terlibat kasus ini, karena selaku sub kontraktor dari tender yang dimenangkan oleh PT Esra Ariyasa Utama untuk pembangunan gedung Kantor Bupati Melawi, untuk tahun anggaran 2006, 2007, 2008 dan 2009.
"Jadi ada tiga anggaran, tahun 2006 anggarannya Rp 5,3 miliar. Terus yang tahap kedua tahun 2007, itu Rp 11 miliar. Dan yang tahun 2008 dan 2009 itu Rp 19.1 miliar. Kerugian negaranya lebih dari Rp 1,5 miliar, berdasarkan perhitungan audit BPKP,"
Bambang menegaskan, dalam kasus korupsi kini sudah dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 25 orang.
Namun, hingga kini pemilik perusahaan pemenang tender belum sama sekali dilakukan pemanggilan oleh Kejati Kalbar.
"Ya ini kami lagi lakukan pengembangan," sambung Bambang
Sebelumnya, pada Senin (2/5) lalu, seorang oknum PNS berinisial F juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kalbar. Atas keterlibatannya dalam kasus korupsi (mark up) anggaran pembangunan Gedung Kantor Bupati Melawi.(*)