Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Perumahaan Diciduk Usai Tipu Fandy Rp 350 juta

Korban sudah beberapa kali meminta pertanggung jawaban, namun malah diancam sehingga pilih lapor polisi

Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bos Perumahaan Diciduk Usai Tipu Fandy Rp 350 juta
Tribunsumsel.com/Slamet Teguh Rahayu
Gabriesa saat diamankan di Polresta Palembang 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - ‎Gabriesa BS Putra (30), diamankan oleh anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polresta Palembang karena menipu Fandy Lin (37), warga Jalan Kemang Manis Komplek Griya Kemang Asri Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) I.

Akibat ulah tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Lunjuk Jaya Komplek Grand Hill Kecamatan IB I ini, korban Fandy harus mengalami kerugian hingga Rp 350 juta, karena telah ditipu pembelian tanah seluas 522 m2 yang mana rencananya akan dibuat perumahan.

Dihadapan petugas, Fandy mengatakan, peristiwa itu bermula saat ia bertemu dengan Gabriesa di pameran perumahan yang digelar di salah satu atrium mall di kota Palembang.

Saat itu, Gabriesa menawarkan sebidang tanah dengan luas 522 m2.

"Tanah itu milik H Mirin Irvan. Saat itu saya ditawarkan menjadi developer perumahan. Saya selaku pemodal, serta ia sebagai pelaksana teknis," ujarnya saat dibincangi Tribunsumsel, Rabu (25/5/2016).

Menurut Fandy, saat itu Gabriesa menjelaskan, jika dari bidang tersebut, akan dibangun rumah sebanyak lima unit dengan perincian empat unit rumah akan dijual, dan satu unit rumah akan dipergunakan untuk Fandy pribadi.

Berita Rekomendasi

"Karena saya percaya dan tertarik dengan tawaran dia, jadi saya berikan ia uang Rp 350 juta. Saya transfer pada bulan April 2014 yang lalu," terangnya.

Fandy menambahkan, usai memodalkan uang tersebut.

Fandy lantas mencoba mengecek tanah yang hendak dijadikan perumahan tersebut.‎

Saat di cek, menurut Fandy terjadi kejanggalan saat ia melihat tanah serta perumahan tersebut.

"Saya penasaran, dan saya tanya kepada pemilik tanah. Ternyata untuk tanah seluas 522 m2 itu, dia hanya membayar Rp 60 juta, sementara laporan dia kepada saya Rp 350 juta. Untuk buktinya saya masih simpan," katanya.

Fandy mengaku, sebenarnya ia sudah berniat baik untuk menemui Gabriesa selaku pengelola PT GSP dan Perumahan Fattah Residence untuk meminta pertanggung jawaban mereka.

Namun bukan perlakuan baik yang didapat, Fandy malah diancaman akan dilaporkan polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Saya sudah beberapa kali, saya meminta pertanggung jawaban, tapi dia malah mengancam saya. Kesabaran saya sudah habis, makanya saya melaporkan dia ke pihak berwajib," katanya.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas