Ibu Empat Anak Dibunuh Pasangan Selingkuhnya Gara-gara Minta Dinikahi
Polisi telah menetapkan dua orang pria sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Harsiwi (45).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh
TRIBUNNEEWS.COM, PATI - Polisi telah menetapkan dua orang pria sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Harsiwi (45).
Jasad ibu empat anak itu ditemukan di saluran irigasi areal kebun tebu Desa Wedarijaksa, Kecamatan Wedarijaksa, Pati beberapa waktu lalu.
Jajaran Polres Pati menangkap dua tersangka atas kasus tersebut, yakni SJT alias SMP alias SHR dan MMD alias CMT warga Wedarijaksa, Pati.
SJT diamankan di rumah kos di Cikarang Barat, Bekasi. Sedangkan MMD ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tlogowungu, Pati.
Polisi pertama kali menangkap SJT di Bekasi sepekan yang lalu. Kaki kanan SJT terpaksa dilubangi timah panas. Kemudian, dari penangkapan tersebut, kasus dikembangkan dan kemudian polisi menangkap MMD.
"Dari penuturan tersangka, motifnya asmara. Korban minta dinikahi. Yang bersangkutan atau tersangka sudah menjalin hubungan dengan almarhum," kata Kapolres Pati, AKBP Ari Wibowo, saat gelar di Mapolres Pati, Rabu (25/5/2016).
Otak dari kejahatan tersebut yakni MMD yang kalap karena Harsiwi meminta pertanggungjawaban dan minta untuk dinikahi secara siri.
MMD yang tidak bisa memenuhi permintaan tersebut kemudian menyuruh SJT untuk menghabisi korban.
Menurutnya, Harsiwi dan MMD masing-masing sudah mempunyai pasangan resmi. Hanya saja Harsiwi sudah pisah rumah dengan suaminya di Kaborongan, Pati Lor, Kecamatan Pati Kota, Pati.
"Dia meminta pertanggungjawaban kepada saya. Ngakunya sudah hamil dua bulan. Saya sudah menjalin asmara dengan dia empat bulan," kata seorang tersangka, MMD.
Karena khawatir ketahuan istri resminya, MMD pun menyuruh SJT untuk membunuh korban dengan bayaran Rp 2 juta. Korban pun diajak ketemuan dua tersangka tersebut.
Tidak hanya dihabisi nyawanya, tersangka pun mempreteli harta korban berupa perhiasan yang melekat di badan Harsiwi serta sepeda motor korban pun turut dibawa.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa lima sepeda motor yang dipakai tersangka dan korban. Serta sepeda motor yang dipakai untuk merencanakan pembunuhan," kata Kasatreskrim Polres Pati, AKP Agung Setyobudi.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.