Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KNPI Sumut Diadili Karena Menshare 'Berita Miring' Pengusaha H Anif Shah

Dodi diadili lantaran menshare berita miring terkait pengusaha terkenal asal Medan, H Anif Shah.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Ketua KNPI Sumut Diadili Karena Menshare 'Berita Miring' Pengusaha H Anif Shah
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Ketua KNPI Sumut, Dodi Sutanto saat diadili di PN Medan karena menshare berita miring pengusaha tenar asal Medan, H Anif Shah 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Utara, Dodi Sutanto alias Dodi menjalani sidang dakwaan di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dodi diadili lantaran menshare berita miring terkait pengusaha terkenal asal Medan, H Anif Shah.

Dalam amar dakwaan jaksa, Dodi dianggap mencemarkan nama baik H Anif Shah dan keluarganya.

Atas berita yang dishare tersebut, keluarga besar H Anif Shah merasa malu.

"Bahwa pada Jumat 18 Oktober 2015 berdasarkan keterangan saksi-saksi, pada akun facebook terdakwa Dodi Sutanto terdapat tautan berita dari website Medanseru.co tertanggal 16 Oktober 2015 dengan judul, KPK Tahan Anif Shah dan Ajib Shah, Alhamdulillah Ribuan KK Teraniaya di Sumut Hidup Tenang. Tautan tersebut dibagikan saksi Muhammad Habibi antara lain ke dinding akun facebook milik terdakwa Dodi Sutanto," kata jaksa penuntut umum (JPU) Fatah di hadapan majelis hakim Parlindungan Sinaga, Rabu (25/5/2016) sore.

Menurut jaksa, setelah tautan itu dibagian saksi M Habibi, terdakwa Dodi tidak menghapusnya.

Berita Rekomendasi

Dodi juga tidak melakukan klarifikasi kepada H Anif Shah, sehingga para saksi yang melihat bisa mengakses isi berita tersebut.

"Bahwa pada Selasa 10 November 2015, berdasarkan keterangan saksi-saksi, pada akun facebook terdakwa Dodi Sutanto alias Dodi terdapat tautan berita dari website Medanseru.co tanggal 10 Juli 2015 dengan judul, Kasus Penyuapan Hakim PTUN Medan Diduga Libatkan Gubsu dan Anif Shah. Tautan tersebut kemudian diposting sendiri oleh terdakwa Dodi Sutanto di dinding akun facebooknya, sehingga dapat dibaca oleh setiap orang," ujar jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ini mendakwa Dodi atas pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, Dodi sendiri menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada penasehat hukumnya.(*)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas