Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Asal Malaysia Ini Nunggak Pajak Rp 38 Miliar

Penyanderaan ini telah sesuai prosedur penanganan setelah sekian panjang proses penagihan kepada Komarudin Md Top.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengusaha Asal Malaysia Ini Nunggak Pajak Rp 38 Miliar
Bangka Pos / Ajie Gusti
Komarudin Md Top digiring ke mobil untuk dititipkan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang, Rabu (25/5/2016). 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wilayah Bangka menyadera penunggak pajak senilai sekitar Rp 38 Miliar yang sekaligus merupakan Direktur Utama PT Kobatin, Komarudin Md Top, Rabu (25/5/2016) sore.

Tersandera sendiri merupakan warga negara asing (WNA) asal negara Malaysia yang melakukan penunggakan pajak sejak tahun 2013 lalu hingga saat ini.

"Ini pertama di Provinsi Kepulauan Babel dan satu-satunya di Indonesia WNA yang kita sandera karena penunggakan pajak, bukan pidana namun penyanderaan," ungkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Ramdanu Martis usai melakukan pemeriksaan kepada tersandera di kantornya.

Menurutnya, penyanderaan ini telah sesuai prosedur penanganan setelah sekian panjang proses penagihan kepada Komarudin Md Top.

"Akan kita titipkan di Lapas Tuatunu, akibat tunggakan pajak yang terutang dengan sanksi pajaknya sekitar Rp 38 Miliar," tegasnya.

Sementara, ketika di giring ke mobil untuk dititipkan ke Lapas Tuatunu, Komarudin saat dimintai tanggapan enggan memberikan keterangan apapun.

Berita Rekomendasi

Dengan tenang dirinya berjalan memasuki mobil sebelum membawa dirinya ke lembaga pemasyarakatan selama enam bulan kedepan.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas