Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Pembunuhan Pedagang Caringin Batal Diperiksa

Kopda Khotibul Umam, oknum anggota TNI AD yang membunuh Indrawanta Tarigan, mengajukan eksepsi atau keberatan melalui penasihat hukumnya.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Saksi Pembunuhan Pedagang Caringin Batal Diperiksa
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Kopda Khotibul Umam, oknum anggota TNI AD yang membunuh Indrawanta Tarigan di Pasar Caringin Blok D 41, Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, disidangkan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Rabu (25/5/2016) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kopda Khotibul Umam, oknum anggota TNI AD yang membunuh Indrawanta Tarigan, pedagang Pasar Caringin Blok D 41, mengajukan eksepsi atau keberatan melalui penasihat hukumnya Sertu Dani dalam sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Rabu (25/5/2016) siang.

"Kami akan membacakan eksepsi pada sidang yang digelar pada Senin 30 Mei 2016," ujar Dani kepada pimpinan sidang.

Pengajuan eksepsi itu berkaitan dengan dakwaan yang dibacakan oditur militer. Oditur militer mendakwa Khotibul dengan pasal berlapis yang dakwaan primernya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Adapun alasan pengajuan keberatan, penasehat hukum akan memaparkannya pada sidang berikutnya.

Atas pengajuan itu, ketua majelis hakim Letkol CHK (K) Nanik Suwarni menunda agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oditur militer.

Pemeriksaan saksi akan dilakukan setelah pembacaan putusan sela. Agenda sidang berikutnya, yakni pembacaan eksepsi.

Berita Rekomendasi

"Sidang eksepsi akan dilakukan Senin 30 Mei 2016. Untuk sidang putusan sela, menyesuaikan. Setelah itu pemeriksaan saksi," ujar Nanik.

Khotibul diduga membunuh Indrawanta Tarigan di Pasar Caringin Blok D 41, Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Jumat (4/12/2015) sekitar pukul 13.00 WIB.

Indrawanta pun tewas dengan kondisi bersimbah darah di depan rukonya. Khotibul ditangkap beberapa jam setelah peristiwa itu berlangsung.

Atas kasus itu, Khotibul menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Rabu (25/5/2016) siang.

Pada sidang perdana itu, Khotibul mendengarkan dakwaan yang dibacakan oditur militer dari Oditurat Militer II-09 Bandung.

Pantauan Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), sidang berlangsung terbuka. Oditur menghadirkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara Khotibul. Satu di antaranya merupakan mertua korban, yakni Rohansa (50). Rohansa didampingi suaminya Molo Sembiring (50) dalam persidangan itu.

Setidaknya tiga oditur militer yang datang pada sidang perdana itu, yakni Mayor CHK Yudho Wibowo, Mayor CHK Eko Susanto, dan Mayor CHK Sahat Nasution.

Sidang itu dipimpin Nanik didampingi Letkol CHK Edi Purbanus dan Letkol CHK Sugiarto selaku anggota Majelis Hakim. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas