Pengemplang Pajak Rp 1,9 Miliar Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar
Pebisnis event organizer, sekaligus pengemplang pajak senilai Rp 1,9 miliar, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pebisnis event organizer berinisial RBG diserahkan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I ke Kejaksaan Tinggi Jabar, Kamis (26/5/2016).
RBG disangka sebagai pengemplang pajak lantaran tak kunjung menyetorkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan PPN yang telah ia pungut sejak 2006 sampai 2011.
"Atas perbuatannya itu, negara dirugikan sebesar Rp 1,9 miliar," ujar Kepala Kanwil DJP Jabar I, Yoyok Satiotomo, kepada wartawan.
Penyidik pajak menjerat RBG Pasal 39 ayat (1) jo Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Menurut Yoyok, tersangka RBG terancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Proses penyidikan yang menjerat pelaku dilakukan tim penyidik PPNS Kanwil DJP Jabar I sejak 2013.
"Tersangka tidak kooperatif dan selalu tak mengiraukan pemanggilan. Tersangka selalu berpindah-pindah. Baru pada Oktober 2015 tersangka menjadi buron," kata Yoyok.
Penyidik Kanwil DJP Jawa Barat I bersama Korwas PPNS Polda Jabar dan Polda Bangka Belitung menangkap RBG di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Selasa (29/3/2016).
Diamankannya tersangka hasil kerja sama yang baik antara Ditjen Pajak, Polri, dan Kejaksaan. "Langkah ini sesuai dengan program tahun ini, yakni tahun penegakan hukum pajak," imbuh Yoyok.