Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pria Beristri Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil

Yohanes (25), pemuda asal Dusun Sungai Tamang, Desa Entabang, Kecamatan Sepauk harus mendekam di balik jeruji besi

Editor: Sanusi
zoom-in Seorang Pria Beristri Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil
ist
Tersangka YM (25) saat diamankan di Polres Sintang, belum lama ini. 

TRIBUNNEWS.COM, SINTANG - Yohanes (25), pemuda asal Dusun Sungai Tamang, Desa Entabang, Kecamatan Sepauk harus mendekam di balik jeruji besi, lantaran melakukan tindakan asusila terhadap MA, siswi SMP yang baru berusia 17 tahun.

Akibat perbuatannya, kini MA hamil 7 bulan. Yohanes melakukan aksinya sebanyak 5 kali di area kuburan tionghoa depan SMAN 1 Sepauk, Dusun Batu Belian, Desa Tanjung Ria, Kecamatan Sepauk.

Kasatreskrim Polres Sintang, AKP Samsul Bakrie, membenarkan telah melakukan penangkapan YM oleh Unit Reskrim Polsek Sepauk dan Tim Satreskrim Polres Sintang usai mendapat laporan dari ayah korban, Ramli (44).

"Jadi ayah korban melapor pada 17 Mei 2016. Sorenya sekitar pukul 15.00 WIB kami tangkap. Sekarang YM diamankan di sini (Polres Sintang). Akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya, Rabu (25/5/2016) malam.

Diceritakan Kasat, sebelumnya pada Selasa (17/5) sekira pukul 07.00 WIB, ayah korban bertanya kepada MA, kenapa tidak masuk sekolah.

"Saat itu ayah korban melihat anaknya menangis di dalam kamar dan mengaku telah hamil tujuh bulan. Berdasarkan keterangan korban, YM telah lakukan hubungan intim sebanyak lima kali di TKP tersebut," terangnya.

Ramli yang mendengar informasi dari korban, langsung menelepon paman korban guna mencari tersangka yang bekerja di Toko Karya Baru, Sepauk.

BERITA TERKAIT

"Saat dijumpai di toko tersebut, tersangka ini sempat tidak ngaku bahwa dia bernama YM. Tapi, saat korban dibawa ke toko, YM langsung mengakui semua perbuatanya," jelasnya.

Yohanes menolak saat ayah korban meminta pertanggunganjawaban atas perbuatannya dengan alasan sudah mempunyai istri. Merasa tidak ada itikad baik dari tersangka, ayah korban langsung melapor ke polisi.

"Tersangka akan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP," pungkasnya.(Rizky Prabowo Rahino)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas