Polresta Medan Akan Periksa Dinas Kehutanan Sumut
Kapolresta Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto mengaku akan memeriksa sejumlah pejabat di Dinas Kehutanan Sumatera Utara
Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kapolresta Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto bersama Kasat Reskrim Polresta Medan, Komisaris Fahriza mengaku akan memeriksa sejumlah pejabat di Dinas Kehutanan Sumatera Utara.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait penangkapan polisi hutan Dinas Kehutanan Sumut, Ali Amran (40) yang terlibat aksi perampokan mobil bersama anggota Polres Aceh Timur, Brigadir Jardo Rido Subriman alias Rido (30).
"Terkait aksi perampokan mobil ini, kami akan memeriksa sejumlah orang yang bertugas di Dinas Kehutanan Sumut."
"Kami ingin mengetahui, bagaimana tersangka Ali bisa membawa senjata api ke rumahnya," kata Mardiaz, Jumat (27/5/2016) sore.
Mardiaz mengatakan, sesuai prosedur, seharusnya senjata api disimpan di kantor Dinas Kehutanan Sumut.
Apalagi, senjata api itu seharusnya digunakan untuk menjaga hutan bukan untuk merampok.
"Tersangka AA (Ali Amran) ini bertugas di hutan BBNTGL (Balai Besar Nasional Taman Gunung Leusuer). Dia ditugaskan sebagai SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat)," ungkap Mardiaz.
Terkait kasus perampokan mobil yang dilakoni tersangka Jardo dan Ali, mereka turut merekrut ketua salah satu organisasi kepemudaan di Medan Tembung. Ia adalah Joko Sunarto alias Tatok (52).
"Tersangka JS (Joko Sunarto) dalam kasus ini berperan sebagai polisi gadungan. Ia mengaku polisi yang tengah melakukan razia narkoba," kata Mardiaz.(ray/tribun-medan.com)