Polisi Hutan yang Merampok Mobil Bukan Anggota Dinas Kehutanan Sumut
Ali Amran, Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan bukanlah petugas Dinas Kehutanan Sumatera Utara.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ali Amran (40), Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan bukanlah petugas Dinas Kehutanan Sumatera Utara.
Ali Amran sebelumnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan bersama anggota Polres Aceh Timur, Brigadir Jardo Rido Subriman alias Rido (30) karena terlibat berbagai aksi perampokan mobil di Kota Medan.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara (Kadishut Sumut), Halen Purba, ia sama sekali tak mengenal Ali.
"Siapa namanya? Ali Amran. Belum ada aku dapat laporannya. Coba ku cek sebentar ya. Karena aku enggak ada terima laporan dari anggota," kata Halen, Sabtu (28/5/2016).
Berselang beberapa menit kemudian, Halen kembali menghubungi Tribun Medan (Tribunnews.com Network). Ia mengatakan, Ali Amran bukanlah petugas Dinas Kehutanan Sumut.
"Jadi begini, saya sudah cek. Dia bukan anggota kita. Dia anggota BBNTGL Aceh. Jadi bukan anggota kita ya," ungkap Halen.
Terkait kasus ini, Halen menegaskan setiap anggota Dinas Kehutanan Sumut yang terlibat tindak pidana pasti diproses sesuai aturan yang berlaku.
Ia tidak akan main-main terhadap anggota yang melanggar aturan hukum.
"Kalau Dinas Kehutanan Sumut, tentu ada sanksinya lah. Bisa sanksi ringan, sampai sanksi berat," ujar Halen.
Sebelumnya, Ali Amran petugas SPORC bersama Jardo, anggota Polres Aceh Timur dan tiga rekannya yang lain masing-masing Andrian Samosir alias Andre (29), Joko Sunarto alias Tatok (52) dan Zulkifli alias Izol (42) merampok mobil di Jl Brigjend Katamso.
Atas perbuatannya, Ali dan Jardo ditembak petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan. (ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.