Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Rumah Kontrakan
Dedi Sabana Lubis (36) diringkus petugas Polsek Serbelawan, akibat mengedarkan sabu-sabu di Kampung Petani Tengah
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN - Dedi Sabana Lubis (36) diringkus petugas Polsek Serbelawan, akibat mengedarkan sabu-sabu di Kampung Petani Tengah, Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sabtu (28/5/2016).
Penangkapan warga asal Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar, itu bermula dari adanya informasi masyarakat kepada petugas tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Petani Tengah.
Petugas dari Polsek Serbelawan pun turun ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap Dedi di dalam rumah kontrakannya.
Saat diringkus, dari dalam rumah kontrakan petugas menemukan beberapa barang bukti yang berhubungan dengan narkoba, yaitu 11 bungkus klip kecil berisi diduga sisa narkoba jenis sabu-sabu, satu alat isap, dua buah kaca pirek, tiga butir pil yang diduga ekstasi.
Laninnya adalah satu buah korek api, satu buah jarum, satu buah timbangan elektrik, satu buah korek api berbentuk menyerupai senjata api jenis FN Bareta dan 154 buah plastik klip kecil kosong.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan itu, diakui Dedi adalah miliknya.
Humas Polres Simalungun, AKP J Sinaga, membenarkan ada seseorang yang diduga pengedar narkoba di Kampung Petani Tengah atas nama Dedi Sabana Lubis.
Saat ini, Dedi juga telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk mendapatkan pemeriksaan lebih jauh.(Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.