Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

APBMI Jateng: Harusnya Aktifitas Bongkar Muat yang Dilakukan Pelindo Dihentikan

Tri Suhardi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in APBMI Jateng: Harusnya Aktifitas Bongkar Muat yang Dilakukan Pelindo Dihentikan
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi - Aktivitas bongkar muat pet ikemas di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) beberapa waktu lalu, Berdasarkan catatan realisasi jumlah barang yang menggunakan angkutan laut dalam bentuk peti kemas di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) meningkat sepanjang tahun 2014 menembus pada angka 3 juta Teus, dengan rincian tercatat realisasinya sebanyak 3.127.895 Teus atau setara dengan 2.623.090 Box. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ketua Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Jawa Tengah, Romulo Simangunsong meminta agar aktifitas bongkar muat yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Pelindo III cabang Tanjung Emas Semarang dihentikan.

Tuntutan penghentian itu buntut penetapan tersangka GM PT Pelindo III cabang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Tri Suhardi sebagai tersangka pelanggaran Undang Undang nomor 17 tahun 2008 tentang angkutan pelayaran.

Tri Suhardi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, berarti memang benar ada pelanggaran. Jadi harusnya kegiatan bongkar muat yang dilakukan Pelindo harus dihentikan," kata Romulo, Minggu (29/5/2016).

Romulo mengatakan, penghentian kegiatan bongkar muat yang dilakukan oleh Pelindo tidak akan mempengaruhi perekonomian.

"Banyak perusahaan bongkar muat yang punya izin (SIUPBM), Pelindo bisa menunjuk perusahaan mana yang akan menggantikan sementara bongkar muat itu selama proses Pelindo mengurus perizinan," katanya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, Pelindo tidak usah ragu menunjuk perusahaan yang akan menggantikan operasional bongkar muat sementara.

"Di Kota Semarang ada 26 perusahaan bongkar muat yang jelas punya SIUPBM, Pelindo tidak usah ragu menunjuk," katanya.

Romulo menegaskan, apabila aktifitas bongkar muat tersebut tidak dihentikan, pihaknya akan melakukan unjuk rasa besar besaran.

"Siapa yang berhak menghentikan? Ya KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Tanjung Emas. Kalau sampai tidak dihentikan, maka akan kami demo besar besaran karena jelas itu sudah pelanggaran," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas